720 Pengendara Kena Tilang

720 Pengendara Kena Tilang
KENDARAAN : Personel Polantas Polres Lombok Barat saat memeriksa kelengkapan kendaraan pengguna jalan di bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung.( Fahmy/Radar Lombok)

Saat Operasi Patuh Gatarin

GIRI MENANG – Ratusan pengendara di wilayah hukum Polres Lombok Barat terjaring razia dalam operasi Patuh Gatarin 2019 yang digelar oleh Polres Lombok Barat dari tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2019.

Kasat Lantas Polres Lobar IPTU Lalu Pancawarsa menjelaskan, operasi Patuh GatarinĀ  digelar selama dua pekan untuk menindak para pengendara yang tidak menaati ketentuan berlalulintas. Seperti yang berlangsung di Bundaran Giri Menang Square (GMS), satu persatu kendaraan yang melintas di jalur ini diperiksa. Baik dari sisi kelengkapan berkendara hingga kelengkapan dokumen berkendara.

Masih seperti tahun sebelumnya, kategori prioritas penindakan dalam operasi ini untuk tujuh poin. Hanya saja terdapat satu penembahan kategori khusus lainnya seperti pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi roda empat, melebihi batas kecepatan, melanggar rambu lalulintas, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi dan melawan arus, serta penambahan larangan menggunakan rotator atau Strobo maupun sirine yang hanya boleh digunakan oleh pihak kepolisian, TNI, ambulans, rescue, maupun pemadam kebakaran.

Sedangkan untuk penindakan prioritas khusus terdapat tiga poin yakni pelanggaran tanpa menggunakan helm SNI, melawan arus dan pengendara di bawah umur. Secara rinci ia menjelaskan dari tanggal 29 Agustus sampai 2 September terdapat 720 pengendara yang ditilang. Jenis pelanggaran didominasi olehĀ  pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak membawa surat kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.ā€Pelanggaran juga banyak dilakukan oleh anak-anak,ā€ jelasnya.

Dengan rincian jumlah pelangar yang ditilang 720, diberikan teguran 154, tidak membawa SIM 106, tidak membawa STNk 93, tidak menggunakan helm 285, melawan arusĀ  tidak menggunakan sabukĀ  pengaman 104, pengendara di bawah umur 53, menggunakan HP saat berkendara 6. Untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, diamankan langsung ke Mapolres Lobar. Jika setelah diamankan kpemilik kendaraan bisa menunjukkan surat-surat resminya, maka kendaraan tersebut bisa diambil kembali.ā€Kalau surat-surat sudah ada, silahkan ambil kendaraannya,ā€ imbuhnya.(ami)

Komentar Anda