MATARAM – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mataram terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop-UKM) Provinsi NTB tahun 2020.
Hingga awal Juni ini, setidaknya sudah sekitar 70 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dari Pulau Lombok telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan pemeriksaan terhadap para pelaku UKM masih akan berlanjut. Berikutnya, penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah pelaku UKM asal Pulau Sumbawa.
“Kita fokuskan dulu pemeriksaan terhadap pelaku UKM. Totalnya ada sekitar 104 pelaku UKM yang akan diperiksa,” ujar AKP Regi, Senin (9/6).
Dari keseluruhan saksi yang akan dimintai keterangan, lanjut Regi, total ada 120 saksi. Mereka terdiri atas 104 pelaku UKM dan 16 saksi lainnya dari instansi terkait. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif dan bertahap.
“Pemeriksaan kita lakukan secara marathon. Sampai sekarang sudah sekitar 70 saksi yang diperiksa, semuanya dari UKM di Pulau Lombok. Setelah dari Sumbawa, kita lanjutkan lagi dengan pelaku UKM di Lombok yang belum,” jelasnya.
Regi menyebut, setelah rampung memeriksa seluruh saksi, pihaknya akan segera melanjutkan dengan pemeriksaan para tersangka. “Penetapan tersangka sudah dilakukan. Tapi kami fokus dulu ke penyelesaian pemeriksaan saksi, baru selanjutnya pemeriksaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan masker senilai miliaran rupiah yang dilaksanakan Diskop-UKM NTB pada tahun 2020. Proyek tersebut berlangsung saat Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop-UKM NTB.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha BPKAD NTB, serta Wirajaya Kusuma, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah belum lama ini.
Surat penetapan tersangka telah diterima Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2025, dengan perihal pemberitahuan penetapan tersangka.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Proses pemberkasan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan guna memperkuat penyidikan dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. (rie)