
MATARAM – Sebanyak 7.325 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Mataram dinonaktifkan dari kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pemadanan data dan penataan kembali kepesertaan JKN yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ada 7.325 peserta PBI Kota Mataram yang dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, Rabu (2/7).
Sebelumnya, jumlah peserta PBI JK di Kota Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa. Dengan adanya penonaktifan tersebut, jumlah peserta kini tersisa 138.173 jiwa. Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan pencocokan dengan data kependudukan. Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 78 tahun 2025 yang diterima akhir Juni. “Kemarin saya minta teman-teman untuk mengecek kondisi warga kita yang terdata di DTSN itu berapa. Karena itu kan rekapnya belum dikasih rekapitulasi dari DTSN. Tapi dari DTNS itu terlihat 7.325 warga kita terpental dari PBI,” katanya.
Saat ini Dinas Sosial akan mengecek kembali warga yang terpental dari PBI. Karena yang berhak menerima bantuan sosial (Bansos) baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah keluarga yang masuk desil 1 sampai 5. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Lalu dinonaktifkan oleh pemerintah pusat adalah warga yang masuk desil 6. “Mereka dinonaktifkan karena masuk kategori desil 6 ke atas. Itu klasifikasi kesejahteraan sosial. Desil 1 sangat miskin, 2 itu miskin, 3 rentan miskin, 4 hampir miskin. Desil 6,7 dan 8 dia sudah dianggap mampu. Jadi di DTSN itu isinya bukan hanya warga tidak mampu. Ada 448 ribu jiwa warga Kota Mataram itu masuk data itu. Nama saya misalnya ada di data itu, tapi bisa jadi ada desil 7 atau 8 posisinya,” katanya.
Dengan penonaktifan ini, hak warga untuk memperoleh bantuan sosial hilang sementara. Namun kedepannya menjadi tugas Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali warga yang saat ini dinonaktifkan sebagai peserta PBI JK. “Tentunya nanti dengan beberapa syarat untuk aktivasi PBI itu. Karena di keputusan Menteri Sosial itu menyatakan di pasal 4 boleh saja mereka menerima berdasarkan hasil asesmen seperti apa,” terangnya.
Karena data warga yang dinonaktifkan ini baru diterima dari kementerian. Dinas Sosial akan memeriksa langsung By Name By Address Bantuan Sosial (BNBA). “Kita minta ke Kemensos BNBA juga kita diberikan, kita sudah koordinasi juga dengan BPJS karena data-data itu mungkin sudah diterima duluan,” jelasnya.
Dinas Sosial Kota Mataram mengimbau masyarakat yang merasa tidak mampu namun kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera melapor ke kelurahan atau Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi ulang dan pengusulan kembali dalam DTSN. “Jika memang memenuhi syarat, tentu akan kami bantu untuk pengusulan kembali sebagai peserta PBI,” terangnya.
Dia menjelaskan, peserta PBI memiliki hak untuk mendapatkan bantuan di bidang kesehatan. Pembiayaan pengobatannya dengan dua pola, pertama dari pembiayaan pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD). “Kalau yang 7.325 ini akan diaktivasi kembali tentunya kita akan asesmen dengan minimal dia harus ada hasil musyawarah kelurahan seperti apa dan ada pengantar dari lurah. Itu syarat untuk aktivasi PBII-nya,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri mengatakan, soal warga yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI JK. Dirinya akan meminta penjelasan dan laporan dari Dinas Sosial. “Nanti kita pelajari juga,” katanya. (gal)