Lagi, 68 TKI NTB Dideportasi

MATARAM – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB kembali dideportasi pemerintah Malaysia.

Kali ini,  sebanyak 68 TKI NTB kembali diusir dari negara jiran Malaysia. Pemulangan TKI ini dalam dua tahap.Sebanyak 60 TKI tiba di Provinsi NTB karena dideportase Jum’at lalu (5/8).Sehari setelah 60 orang tersebut tiba di kampung halamannya, lagi 8 TKI asal NTB diusir dari Malaysia pada hari Sabtu (6/8). “Waktu orang MTQ itu 60 orang, dan Sabtu kemarin ada lagi,” ungkap Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi NTB, H Zainal kepada Radar Lombok, Senin kemarin (8/8).

Semua tenaga kerja tersebut diusir dari   Malaysia karena over stay dan tanpa dokumen lengkap. Menurut Zainal, TKI yang over stay disebabkan karena tidak memperpanjang izin kerja dan menggunakan modus sebagai pelancong. Banyak masyarakat NTB yang pergi ke Malaysia menggunakan paspor sebagai wisatawan atau pelancong, padahal hanya untuk kerja dan batas waktu tinggalnya hanya 3 bulan. Setelah itu mereka akan tercatat sebagai pendatang haram yang harus dideportasi. “Ada juga TKI resmi yang kontrak kerja selama dua tahun, seharusnya mereka pulang atau perpanjang izin kerja kalau sudah habis. Malah itu tidak dilakukan, jadinya dianggap illegal,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Tekong TKI Gelap Disanksi

Nasib masyarakat NTB yang mencoba peruntungan merubah nasib ke Malaysia memang mengenaskan. Apabila melalui jalur resmi, masyarakat harus rela menunggu lama dan membayar mahal. Namun tidak sedikit pula dari masyarakat NTB yang rela mempertaruhkan nyawanya masuk ke Malaysia melalui jalur tikus. Meskipun melalui jalur resmi, bekerja selama dua tahun sesuai kontrak hanya akan mampu membayar hutang saja. Untuk memperpanjang izin kerja, biayanya cukup mahal dan seringkali TKI lebih memilih bekerja secara illegal.

Menanggapi maraknya TKI asal NTB yang dideportasi, tanggal 11 Agustus ini Komisi V DPRD Provinsi NTB akan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. “Karena ini antar negara, kami sudah jadwalkan untuk ke pusat. Biar jelas apa masalah dan solusinya bagi masyarakat NTB,” kata Ketua Komisi V Hj Wartiah.

Baca Juga :  Imigrasi Dituding Biang Maraknya TKI Ilegal

Setelah itu, komisi V akan langsung memanggil Imigrasi Klas I Mataram yang juga berperan membuat maraknya TKI illegal asal NTB. Imigrasi harus bertanggungjawab atas semua ini, dan juga bisa meminimalisir TKI illegal. “Kita panggil mereka, kali ini pasti akan kita lakukan. Bukan gertak sambal, kita harus buka-bukaan semuanya,” ujar Wartiah.

Rencana memanggil pihak Imigrasi bukan kali pertama diwacanakan komisi V. Beberapa kali sudah disampaikan ke publik bahwa akan memanggil Imigrasi namun tidak pernah terealisasi karena surat pemanggilan tidak pernah dilayangkan dengan berbagai alasan.

Begitu juga dengan pimpinan daerah NTB, persoalan TKI illegal masih belum bisa ditunatskan dengan baik. Koordinasi maupun duduk bersama dengan pihak Imigrasi masih hanya sebatas wacana saja. Sementara, setiap saat semakin banyak saja masyarakat NTB yang menjadi TKI illegal, semakin banyak pula yang dideportase dari Malaysia. (zwr)

Komentar Anda