666 Ahli Waris Ajukan Santunan Kematian

KEMATIAN: Tercatat dari bulan Januari, ada sebanyak 666 ahli waris yang mengajukan santunan kematian ke Pemerintah Kota Mataram. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Sosial terus memproses ahli waris warga yang mengajukan santunan kematian. Jumlah ahli waris yang mengajukan santunan kematian ini semakin bertambah. Tercatat dari bulan Januari tahun ini, banyak ahli waris mengajukan klaim santunan kematian ke Dinas Sosial Kota Mataram.

Para ahli waris nantinya akan menerima Rp 500 ribu sebagai santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. “Sekarang dari Januari tahun ini sudah ada 666 ahli waris warga Kota Mataram sudah mengajukan untuk menerima santunan kematian,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Hj Baiq Asnayati di Mataram, kemarin (23/8).

Namun ahli waris diminta bersabar. Karena santunan kematian belum bisa dicairkan. Dinas sosial baru mengajukan nota dinas dan persyaratan lainnya untuk pencairan santunan kematian. “Sekarang kita sudah ajukan nota dinasnya ke Pak Wali. Hari ini kita ajukan,” katanya.

Sejak Januari tahun ini. Belum ada satupun santunan kematian dicairkan. Penyebabnya bukan hanya karena santunan kematian yang kini ditangani dinas sosial. Karena sebelumnya ditangani dan diproses Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram. Melainkan pencairan keuangan daerah mulai tahun ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Baca Juga :  Honorer Pemkot Tewas di Home Stay

Sedangkan tahun sebelumnya masih menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). “Itu yang cukup menjadi kendala. Sehingga baru kita ajukan sekarang santunan kematiannya. Karena ada perubahan aturan itu,” ungkapnya.

Asnayati memastikan, pencairan santunan kematian ditangani dinas sosial. Bukan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram. Karena dinsos sudah menyiapkan bendahara khusus untuk pencairan santunan kematian di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

“Pencairannya di dinas sosial. Peraturan Wali Kota (Perwal) juga harus kita sesuaikan dengan SIPD itu. Jadi bersabar dulu, ini kita lagi naikkan nota dinasnya. Kalau bisa dilanjutkan ke BKD berarti sudah bisa dicairkan,” terangnya.

Baca Juga :  Mataram Disibukkan oleh Pendatang Baru

Untuk pencairannya, dinas sosial akan menghubungi langsung ahli waris. Karena daftar alamat lengkap ahli waris sudah tercatat di dinas sosial. “Nanti bisa kita hubungi lewat pak lurahnya. Ada datanya semuanya,” tambahnya.

Santunan kematian ini untuk warga Kota Mataram. Pemerintah tidak menyertakan syarat tertentu untuk warganya yang menerima santunan kematian. Begitu juga dengan penyebab kematiannya. Seperti meninggal karena Covid-19 atau tidak. Asalkan mengajukan santunan kematian. Bisa menerima Rp 500 ribu santunan kematian dari Pemerintah Kota Mataram. “Pokoknya kalau meninggal entah dia Covid-19 atau tidak. Asal dia melapor ahli warisnya. Dia bisa mendapatkan santunan kematian,” jelasnya.

Asisten II Setda Kota Mataram, H Mahmudin Tura mengatakan, santunan kematian kini ditangani Dinas Sosial Kota Mataram. Program tersebut dipastikan masih berlanjut. (gal)

Komentar Anda