64 Pekerja Kena PHK Selama Januari – Juni 2021

PEKERJA : Terdampak Corona, sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK kepada karyawan mereka. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dampak pandemi Covid -19 di sepanjang tahun 2021 ini dirasakan semua kalangan, termasuk para pekerja menelan pil pahit terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi. Karena memang kondisi perusahaan yang sudah tidak mampu bertahan lebih lama, bahkan banyak diantaranya tutup.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB sepanjang 2021 dari Januari – Juni masalah tenaga kerja terkena PHK sebanyak 64 orang. Sejauh ini belum ada laporan dari perusahanaan terkait dengan pekerja dirumahkan.

“Selama tahun 2021 sejak Januari – Juni, bulan Juni hanya tambahan 2 kasus PHK yang sedang kami tangani. Dirumahkan lagi belum ada,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, kepada Radar Lombok.

Disebutkan, sebanyak 64 tenaga kerja ini sedang dalam perselisihan PHK dari 23 kasus. Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 19 sudah selesai, 5 kasus sedang proses mediasi, sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi. Paling banyak kasus perselisihan ini di Kota Mataram dari 19 orang dengan 14 kasus, Lombok Utara 42 orang dengan 6 kasus, Lombok Timur 2 orang dengan 2 kasus

Baca Juga :  Harga Elpji Non Subsidi Resmi Naik, Ini Harga yang Berlaku di Lombok

dan Lombok Barat 1 orang dengan 1 kasus. “Artinya hak- pekerja yang menjadi tuntutannya kepada perusahaan sudah dipenuhi. Sebaliknya perusahaan telah memenuhi kewajibannya yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama. Kami memfasilitasi mereka menyelesaikan masalahnya, tentu dengan mengedepankan proses mediasi,” terangnya.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK menjadi momok yang mengerikan untuk

setiap pegawai. Jika terkena PHK, otomatis pemasukan menjadi berkurang bahkan hilang. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan. Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK. besaran pesangon yang didapat korban PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja termasuk pekerja korban PHK.

Baca Juga :  Keberadaan Bisnis Baju Bekas Impor Ancam UMKM Lokal

Sementara itu, untuk 5 kasus perselisihan PHK ini masih dalam proses penyelesaian agar semua hak-hak pekerja bisa diterima. Selain itu perusahan membayarkan kewajiban mereka. “Sedang proses mediasi, kalau tidak tercapai akan dilanjutkan ke gugatan PHI, tapi kalau nanti sudah tercapai kesepakatan, berarti selesai,” jelasnya. (dev)

Komentar Anda