60 TKI Lotim Bermasalah Kembali Dideportasi

Ilustrasi (jawapos)

SELONG—Kasus deportasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Timur (Lotim) yang bermasalah kembali dilakukan. Terhitung per 16 Januari 2017 ini, sebanyak 60 TKI Lotim dipulangkan karena menyalahi izin kerja. Semuanya adalah para TKI yang bekerja di Malaysia.

Para TKI yang dideportasi ini dikategorikan sebagai TKI B atau TKI bermasalah. TKI B memiliki dua kategori, pertama para TKI masuk secara procedural, namun ketika berada di negara tempat bekerja, mereka kabur dari majikan. Selanjutnya kedua adalah TKI  non procedural, mereka ini TKI yang masuk tanpa menggunakan jalur resmi alias TKI illegal.

“Yang menangani TKI bermasalah ini Disnaker Provinsi NTB. Namun tetap berkoordinasi dengan Disnaker yang ada di kabupaten/kota. Hasil koordinasi kita, khusus Lotim ada sebanyak 60 TKI Lotim yang di deportasi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penempatan dan Perlindungan TKI Disnaker  Lotim, Sadli Bachtiar, Senin (23/1).

[postingan number=3 tag=”tki”]

Para TKI yang dideportasi ini kata dia, semuanya bekerja di Malaysia. Mereka ini lanjutnya telah dipulangkan sekitar beberapa hari lalu. Proses pemulangan juga langsung ditangani pihak Disnaker Provinsi. Ke 60 TKI ini, mereka dipulangkan langsung ke tempat asalnya masing-masing. “Kita tau setelah mereka dipulangkan,” kata Sadli.

Baca Juga :  Camat Terara Siap Sambut BBGRM

Dikatakan, pihaknya kini terus meminimalisiri keberadaan TKI illegal. Untuk mencegah itu, kini masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri, proses pembuatan paspor harus teregistrasi, dan mendapatkan rekomendasi dari Disnaker setempat. Dengan cara ini, maka tidak ada lagi yang menggunakan paspor umum.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya, dimana banyak sekali ditemukan TKI yang menggunakan paspor umum. Sehingga keberadaan mereka tidak terdaftar di Disnaker kabupaten dan kota. “Inilah yang memicu terjadinya TKI yang bermasalah. Karena mereka tidak melalui prosedur,” terang Sadli.

Diakuinya, bagi mereka yang kerja keluar negeri melalui jalur non prosedural, data mereka tidak terekam dan masuk ke sistem pendataan. Sehingga ketika ada masalah, tentu akan sulit untuk dilacak dan dideteksi. Beda halnya dengan TKI yang menggunakan jalur resmi. “Selama pintu keluar tidak di jaga dengan baik. Kemudian proses pembuatan paspor juga tidak diperketat, maka inilah yang memicu banyak TKI illegal,” jelas dia.

Baca Juga :  Masyarakat Selatan Butuh Lampu Penerangan Jalan

Untuk itu, pihak Imigrasi diminta agar lebih selektif menerbitkan paspor, terutama paspor khusus bagi para TKI ini. Persoalan lainnya juga sebut dia, tak sedikit dari para TKI illegal ini ketika berada di Malaysia mereka bisa dengan mudah mendapatkan permit kerja yang diterbitkan di negara tersebut.

Sementara dari tanggal 1 sampai  23 Januari 2017 ini, ada sebanyak 805 para calon TKI Lotim yang terdata mengajukan rekomendasi untuk pembuatan paspor dan ID. Mereka ini para calon TKI dengan tujuan kerja berbagai negara, yang didominasi para calon TKI dengan tujuan Malaysia.

Jumlah itu diperkirakan akan semakian bertambah, mengingat sisa akhir bulan Januari tinggal beberapa minggu lagi. “Belum berakhir Januari angkanya sudah 805 calon TKI. Tapi dominan Malaysia di sektor formal di perkebunan. Kalau sektor informal hanya ada beberapa saja,” tandas  Sadli. (lie)

Komentar Anda