6 Penjahat Spesialis Wisatawan Asing Ditangkap

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor, 2 kunci liter T, senjata tajam, handpone dan kamera serta berbagai jenis barang bukti lainya. ‘’Barang bukti tersebut kita temukan di tempat kejadian dan di tangan pelaku. BB itu merupakan barang milik korban dan barang yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya,” urainya.

Baca Juga :  Dilihat Warga, Tiga Maling Motor Dipenjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku terancam hukuman selama 7 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Untuk memberikan efek jera juga bagi para residivis kita lampirkan diberkasnya dalam persidangan,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda
1
2
3