6.283 GTT dan PTT Mataram Sudah Terdaftar di BPJamsostek

BPJAMSOSTEK
MELINDUNGI PEKERJA : Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Mansyur menunjukkan MoU kerja sama, Kamis (12/11).

MATARAM – Sebanyak 6.283 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkot Mataram akhirnya resmi terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek Cabang NTB yang ditandai dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, Kamis (12/11).

Sebanyak 6.283 GTT dan pegawai honorer di Pemkot Mataram ini akan terlindungi dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJamsostek. Selain itu, mulai Januari 2021, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Mataram akan terdaftar di BPJamsostek Cabang NTB.

Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menyampaikan apresiasi atas upaya BPJamsostek NTB memberikan perlindungan dan manfaat kepada pekerja di lingkup Kota Mataram selama ini.

“Alhamdulillah kita sudah bisa wujudkan dalam bentuk MoU untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja Non ASN, baik GTT maupun PTT. Saya berharap kedepannya perlindungan ini terus meluas kepada para kelompok tani, nelayan, sopir, kusir cidomo menjadi peserta BPJamsostek,” kata Ahyar Abduh.

Baca Juga :  BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram Hariadi menyebut bahwa perlindungan ini sangat penting untuk melindungi risiko yang dapat timbul sewaktu-waktu.

“Pemerintah Kota Mataram berkomitmen terhadap perlindungan pekerja Non ASN dan GTT Kota Mataram, dan semoga kerja sama untuk kemaslahatan bersama ini dapat berjalan dengan baik dengan BPJamsostek,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Mataram yang telah memberikan perlindungan kepada GTT dan PTT. Ini merupakan salah satu wujud dari kepala daerah sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah para pekerja. Sehingga perlindungan kepada setiap pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa perlu khawatir akan resiko-resiko yang terjadi.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Lindungi Pekerja Melalui Jaminan Sosial

“Kepercayaan yang telah diberikan oleh bapak Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh akan kami laksanakan dengan baik,” ungkap Edison.

Edison menyampaikan terkait kepesertaan Non ASN di lingkup Kota Mataram dan sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Untuk Non ASN di Kota Mataram yang sudah menerima BSU ada sebanyak 3.183 pekerja dengan rincian Kader Terpadu sekitar 1.784, Non ASN Kesbangpol 26, RSU Mataram 800, PUPR 150 dan Perkim.

“Kami memberikan kontribusi melalui bidang kami yaitu kesejahteraan pekerja dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda