598 Pekerja Kena PHK, 3114 Orang Dirumahkan

Hj Wismaningsih Drajadiah (Janwari Irwan/Radar Lombok)

 MATARAM–Pandemi Covid-19 benar-benar menjadi bencana bagi para pekerja. Pasalnya, hingga saat ini sebanyak 3114 di NTB yang dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya selain 3114 karyawan dirumahkan, terdapat 598 orang pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, ada 541 orang yang jam kerjanya dikurangi. Menurut Wismaningsih, jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan masih bisa bertambah. Sebab beberapa kabupaten belum melaporkan data pekerja yang terdampak Covid-19. Seperti Lombok Barat baru melapor 95 orang pekerja yang dirumahkan. “Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima. Hingga saat ini mereka belum menyerahkan data tenaga kerja yang terkena dampak pandemi Covid-19,”ujarnya.

Ia pun meminta dinas tenaga kerja kabupaten/kota segera melaporkan data pekerja yang terkena dampak Covid-19 di daerah masing-masing. Apabila ada data yang jelas, penanganan bisa dilakukan secara terarah. Meski demikian, ia tidak berharap ada pekerja yang di-PHK lagi. ”Bila di-PHK perusahaan harus memastikan hak-hak pekerja diberikan,” tegasnya.

Disnakertrans sendiri terus melakukan pengawasan. Hanya saja, jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih sangat terbatas. Di Lombok hanya ada tujuh orang dan di Sumbawa hanya lima orang. ”Sedikit sekali,” ujarnya.

Wismaningsih mengimbau seluruh perusahaan memberikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sehingga mereka tidak tambah menderita di masa pandemi ini. Sementara pemerintah, kata Wisma, sangat prihatin kepada para masyarakat yang terdampak. Dimana pemerintah telah menggelontorkan beberapa program bagi pekerja. Antara lain program kartu prakerja, bantuan subsidi upah (BSU). Sementara pemerintah daerah memberikan pekerja terdampak bantuan JPS Gemilang.(wan)

Komentar Anda