588 Kepsek Lotim Dilatih Penguatan Kompetensi

588 Kepsek Lotim Dilatih Penguatan Kompetensi
PELATIHAN : Kepala LPD Universitas Hamzanwadi, Dr H Khirjan Nahdi saat memberikan pengarahan kepada kepala sekola peserta Diklat.( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Universitas Hamzanwadi menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) penguatan kepala sekolah se-Kabupaten Lombok Timur, yang berlangsung 30 Septembe – 7 Oktober. Kegiatan Diklat bagi kepala sekolah di Lombok Timur ini dibagi menjadi tiga tahapan.

Sebanyak 588 kepsek se- Lotim mengikuti diklat Penguatan yang terbagi dalam tiga tahap.  Tahap pertama berlangsung selama delapan hari dari 18-25 September. Kemudian tahap dua dan tiga berlangsung pada dua pekan berikutnya, dengan jumlah pesertamasing-masing, 200 orang untuk tahap pertama, 200 orang untuk tahap kedua, dan 188 orang untuk tahap ketiga.

Kepala LPD Universitas Hamzanwadi Dr H Khirjan Nahdi menjelaskan, pelaksanaan Diklat penguatan kepsek ini merupakan bagian dari proses dalam rangka pemenuhan kualifikasi dan kompetensi kepala bagi sekolah. Untuk memenuhi kompetensi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

“Kegiayan Diklat ini bisa menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial kepala sekolah,” kata Dr H Kjirjan Nahdi, Kamis kemarin (3/10).

Dijelaskan, acuan dilaksakanaknya diklat penguatan kompetensi bagi kepala sekolah ini sesuai pada pasal 21 disebutkan bahwa bagi Kepsek yang telah diangkat sebelum diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepsek untuk memperoleh sertifikat tanda tamat Diklat Penguatan.

Menurutnya, peraturan sebelumnya mengatur kepala sekolah itu sebagai tugas tambahan dan tugas pokoknya adalah guru. Kalau sekarang, guru adalah tugas pokok dan kepala sekolah juga adalah tugas pokok sebagai Manager di sekolah yang di pimpin.

Selain itu Diklat Penguatan kepsek diadakan dengan tujuan untuk memperdalam kemampuan dalam memimpin dan mengelola dunia pendidikan, serta memiliki performa bagi seluruh warga sekolah. Secara khusus, Diklat Penguatan Kepsek ini bertujuan agar kepsek mampu memimpin dan mengelola sekolah, menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh Kepsek dalam menjalankan tugasnya.

“Kepsek ini bisa memiliki performa terbaik yang profesional bagi seluruh warga sekolah, dan bisa menjadi contoh ketangguhan, optimisme, serta kreatifitas di satuan pendidikan yang dipimpin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Hamzanwadi ini perkembangan pengetahuan dan teknologi di era revolusi industri 4.0 menuntut adanya generasi muda yang kompeten dan unggul. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki fungsi utama untuk mencetak insan generasi muda yang memiliki kemampuan bersaing, berpikir kritis, kreatif dan inovatif.

“Generasi muda harus mampu dan terampil berkomunikasi, bekerja sama dan berkolaborasi, serta memiliki kepercayaan diri,” bebernya.

Menurut Khirjan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, tentu sekolah sebagai pusat pembelajaran memerlukan kepsek yang visioner dan memiliki kemampuan unggul, tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Keberhasilan kepsek dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan juga tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya menjalankan tugas, peran, dan fungsinya.

“Bukan sekedar kompetensi, namun dengan pelaksanaan Diklat agar mampu menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial bagi seluruh warga di sekolah yang di pimpinnya,” katanya. (adi)

Komentar Anda