58 Atlet PON Cedera Biaya Pengobatan Ditanggung Penuh BPJamsostek

pon-papua
Seluruh atlet dan official PON Papua dilindungi kepesertaan BPJamsostek.

MATARAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.  Berdasarkan data BPJamsostek, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.

“Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial dari BPJamsostek, karena dengan demikian seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya,” kata Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia.

Seperti yang diketahui pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas 2 risiko kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara 2 bulan perlindungan.

Baca Juga :  HUT BPJamsostek ke 44 Digelar Meriah Bersama Karyawan

Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Baca Juga :  Disnakertrans dan BPJamsostek Gelar Rakor Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan di NTB

Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak  diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.

“Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin,” tutup Roswita.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Sohuwat menuturkan dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh atlet nasional akan merasa aman dan lebih bersemangat saat melakukan latihan maupun mengikuti pertandingan, karena sudah terlindungi dan terjamin BPJamsostek.

“Mudah-mudahan seluruh atlet yang mengalami cedera bisa segera pulih dan siap bertanding kembali diajang olahraga berikutnya,” katanya. (luk)

Komentar Anda