57 Ribu Pekerja Mandiri di NTB tak Dapat BSU

I Gede Putu Aryadi (FAISAL/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, mencatat tidak kurang dari 57.000 pekerja mandiri di NTB yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sebagai imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Sementara jumlah pekerja yang tercatat mendapatkan BSU di NTB sebanyak 141.190 orang.

“Jumlah pekerja mandiri yang sudah terlindungi Jamsostek di NTB sebanyak 57.000 lebih. Itu yang nggak dapat BSU. Rata-rata mungkin penghasilannya Rp1,5 juta sampai Rp2 juta yang mandiri,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Jumat (30/9).

Gede menjelaskan, bahwa secara regulasi kriteria penerima BSU saat ini hanya pekerja penerima upah dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan pekerja mandiri tidak mendapatkan BSU, karena mereka bukan penerma upah, dan mereka bekerja secara mandiri. Seperti misalnya nelayan, petani, pedagang, tukang ojek dan lainnya.

Namun meski tak mendapatkan BSU, mereka melindungi diri dengan mendaftar sebagai peserta Jamsostek. Hanya saja memang tidak masuk dalam kriteria penerima BSU. “Mestinya ke depan mereka (pekerja mandiri) ini dimasukkan juga sebagai kriteria penerima BSU. Tapi kan sekarang belum. Sehingga ke depan ini jadi bahan pikiran ketika ada pemberian bantuan sosial, pekerja mandiri atau rentan ini seharusnya dapat juga,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap juga melakukan perlindungan bagi para kerja mandiri. Baik itu dengan memfasilitasi maupun melakukan bimbingan lewat pelatihan dan lain sebagainya. Bahkan beberapa hari ke depan, pihaknya akan menyerahkan kartu perlindungan pekerja buruh tani termbakau kepada 10.000 pekerja yang dipusatkan di Lombok Timur. “Nanti langsung diserahkan sama Pak Gubernur,” ucapnya.

Baca Juga :  APBD Sudah Disahkan, Fraksi BPNR Tetap Tolak Anggaran Rehab Kantor Gubernur

Lebih lanjut Gede menyebutkan sebanyak 141.190 pekerja di NTB yang akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu. Sebelum BSU dicairkan, ratusan ribu calon penerima BSU di NTB itu dilakukan verifikasi secara bertahap.

Pada tahap pertama tidak kurang sebanyak 29 ribu pekerja di NTB telah mendapatkan BSU lewat rekening masing-masing. “Kita lihat rata-rata untuk penerima di tahap pertama sudah menerima. Dan penyaluran untuk tahap selanjutnya terus berproses,” ucapnya.

Adapun rincian calon penerima BSU di 10 kabupaten/kota se-NTB. Yaitu di Kabupaten Bima sebanyak 7.831 orang, Kabupaten Dompu 4.292 orang, Kota Bima 6.420 orang, Kota Mataram 50.530 orang. Kemudian, Lombok Barat sebanyak 14.280 orang, Lombok Tengah 13.687 orang, Lombok Timur 14.466 orang, Lombok Utara 7.137 orang, Sumbawa 13.197 orang dan Sumbawa Barat 9.350 orang. “Tahun ini ditergetkan selesai penyaluran BSU,” tambah Gede.

Gede juga mengingatkan kepada perusahaan di NTB khususnya, agar tidak lalai dalam melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan sebagai peserta Jamsostek. Karena hal itu dijadikan ukuran untuk mendapatkan perlindungan sosial. “Ini yang kami ingatkan kepada semua perusahan di NTB, jangan lalai melindungi pekerjanya dengan mendaftarkan Jamsostek,” tandas Gede.

Baca Juga :  Perpanjangan PPKM Darurat akan Direlaksasi

Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Disebutkan beberapa kriteria calon penerima BSU.

Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK. Ke dua peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022. Dan ke tiga, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya ke empat, BSU dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri, dan ke lima, penerima BSU diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah adalah Rp 600 ribu per orang, yang dibayarkan sekaligus. (sal)

Komentar Anda