
MATARAM – Sebanyak 56 warga NTB diselamatkan dari praktik perdagangan orang ke luar negeri. Pemberangkatan 24 orang berhasil dicegah Polda Lampung dan 32 lainnya dicegah Polda Sumatra Utara (Sumut). “Mereka semua akan diberangkatkan ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural,” terang Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, Selasa (13/6).
Atas pencegahan itu, Polda NTB telah melakukan kerja sama dan mengungkap pelaku di NTB, yang telah memberangkatkan korban secara nonprosedural. “Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masuk kategori trans-nasional crime, ini merupakan kejahatan kemanusiaan,” katanya.
Dikatakan, Polda NTB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Pembentukan Satgas TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meneruskan amanat Presiden Joko Widodo. “Untuk memberikan kemudahan dalam mengungkap jaringan TPPO,” ungkapnya.
Setelah adanya Satgas TPPO ini, dalam seminggu Polda NTB dan polres jajaran telah mengungkap tiga kasus TPPO. Pengungkapan pertama dilakukan Polres Lobar, Rabu (8/6). Di mana, TPPO yang diungkap ini korbannya seorang perempuan dewasa yang dikirim dan dipekerjakan ke Malaysia secara nonprosedural, sehingga mengalami eksploitasi. “Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ruslan sekaligus Ketua Satgas TPPO Polda NTB.
Selanjutnya Kamis (9/6), Polda NTB mengungkap TPPO yang modusnya membuka lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK tersebut telah melakukan perekrutan terhadap 13 calon PMI dan akan diberangkatkan secara nonprosedural. Bahkan 4 di antaranya sudah diberangkatkan ke Jakarta. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Kemudian pengungkapan yang dilakukan Polres Loteng Sabtu (11/6) lalu. Kasus ini sudah menetapkan satu tersangka, korbannya seorang anak yang dipekerjakan dan mengalami eksploitasi di Arab Saudi. Terhadap hal tersebut, Ruslan menilai banyak warga yang memilih cara instan untuk bisa bekerja di luar negeri. “Kebanyakan masyarakat kita maunya instan, tetapi tidak tahu bahwa ada bahaya yang mengincar,” ungkapnya.
Satgas TPPO tidak hanya fokus dalam hal penindakan, namun juga mengupayakan langkah pencegahan PMI bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Itu sesuai surat perintah tugas pembentukan Satgas TPPO pada 5 Juni 2023. “Satgas TPPO Polda NTB membawahi delapan bidang, ada penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan lainnya,” ucap dia. (cr-sid)