
MATARAM – Polresta Mataram mengembalikan 56 barang curian ke para korban, Kamis (31/8). Barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil ungkap kasus selama Agustus 2023.
“Barang bukti yang dikembalikan hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram dan polsek jajaran,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (31/8).
Barang bukti yang dikembalikan beragam, yakni 11 motor, 6 mobil, 36 HP, 1 TV, 1 mesin air, dan 1 sepeda. “Jadi, total barang bukti yang dikembalikan sebanyak 56,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Mataram telah melakukan pengembalian barang bukti hasil pengungkapan sebanyak empat kali. Pada periode Februari, Maret, Mei dan Juni. “Pengembalian ini yang kelima kali. Sudah ratusan barang bukti hasil curian yang dikembalikan,” bebernya.
Rata-rata, korban pada kasus pencurian akibat adanya unsur kelalaian sendiri, seperti lupa mengunci pintu dan lainnya. Namun, yang mendominasi saat ini kasus kejahatan jalanan. “Tren kejahatan selama seminggu terakhir didominasi oleh kejahatan jalanan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pengembalian barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap selama Agustus, baik pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor (curanmor). “Selama Agustus, Satreskrim Polresta Mataram dan polsek jajaran mengungkap 98 kasus,” ungkapnya.
Dari 98 kasus yang diungkap, 52 kasus diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Penyelesaian dengan RJ sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Sedangkan 46 kasus lainnya lanjut ke tahap penyidikan. Yang masuk ke proses penyidikan, dilihat dari modus operandi pelaku yang meresahkan masyarakat dan pelaku adalah residivis. Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindak pidana karena ada kesempatan. “Seperti keterangan salah satu korban yang saya himpun, ia menjadi korban karena atas kelalaiannya sendiri,” tandas Yogi. (sid)