55 Anak Dapat Pengurangan Masa Pidana

Anak-Anak di LPKA saat mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA–Sebanyak 55 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima remisi khusus Idulfitri 1444 H.

Pemberian remisi ini dilakukan langsung Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, usai melaksanakan salat Idulfitri di lapangan LPKA Kelas II Lombok Tengah, Sabtu (22/4/2023).

Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Moh. Nur mengatakan,  bahwa anak binaan yang mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 55 orang.

Remisi itu, lanjutnya, merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama menjalani pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Moh. Nur mengungkapkan untuk RK I diberikan dengan mengurangi masa pidana yang meliputi 15 hari yang mendapatkan sebanyak 26 orang dan 1 bulan sebanyak 29 orang.

Ia berharap, remisi Idulfitri dapat menjadi motivasi untuk anak binaan memperbaiki hidup.

Moh. Nur menilai, banyaknya jumlah anak binaan yang mendapat remisi menunjukan bahwa mereka mampu berbenah.

“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” imbuhnya.

Dalam keterangannya Moh. Nur juga menyampaikan pada perayaan Idulfitri tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun ini kunjungan secara langsung oleh keluarga anak binaan sudah diizinkan namun yang telah memenuhi persyaratan administratif seperti keluarga inti dari anak binaan.

“Membawa identitas diri dan telah melaksanakan vaksinasi booster dosis 3 dan yang pastinya tetap mengedepankan unsur keamanan,” tutupnya. (met)

Komentar Anda