GIRI MENANG–Kantor desa Mambalan mendadak menjadi ruang sidang. Sebanyak 52 warga Mambalan nikah ulang dalam Program Terpadu Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Giri Menang dengan Departemen Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, di aula kantor Desa Mambalan, Jumat, (27/8), kemarin.
Program istimewa yang cukup lama diupayakan Pemdes Mambalan ini akhirnya terealisasi juga. Dari 60 pendaftar sidang isbat nikah, 52 pasang suami istri ini dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan sah dan resmi tercatat dalam administrasi negara.
“Memang, program sidang isbat nikah ini kami upayakan sejak dua tahun lalu. Alhamdulillah, hari ini sidang nikah ulang ini bisa terselenggara dengan baik dan tertib,” jelas Kades Mambalan, Sayid Abdollah Alkaff, di sela-sela sidang.
Menurut Kades yang akrab disapa Apink ini, pihaknya sangat berterima kasih atas hadirnya rombongan Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Giri Menang yang menggelar program terpadu yang dinanti warga ini.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kadis Dukcapil Lobar dan Kepala KUA Gunungsari yang berkenan hadiri diacara sidang yang kali pertama digelar di Mambalan ini,” jelas Apink, yang juga mantan wartawan ini.
Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Saeful Ahkam juga mengaku sangat gembira bisa menghadiri acara sakral dan sangat istimewa ini.
“Hari ini saya sangat senang bisa hadir di acara yang sangat penting ini. Insyaallah dalam waktu dekat Dukcapil Lobar akan kembali datang untuk menggelar pelayanan khusus di desa Mambalan,” ungkap Saeful bersemangat.
Menurut dia, dalam setahun ada kuota sekitar 800 peserta sidang isbat nikah untuk 122 desa se-Lombk Barat. “Sungguh luar biasa Mambalan bisa dapat jatah peserta sidang isbat nikah lebih dari 50 orang,” kata dia.
Mengingat istimewanya sidang isbat nikah ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Lobar, Agus Firman SH MH juga menegaskan betapa pentingnya setiap pasangan suami-istri memiliki buku nikah yang tercatat secara resmi.
“Selain sah sesuai syariat agama, pernikahan itu harus tercatat secara resmi. Hal itu penting, tidak saja bagi pasangan suami-istri itu sendiri melainkan juga untuk anak keturunannya,” ujar Firman, hakim muda yang mengaku kali pertama mendatangi desa Mambalan ini.
Dihadapan ratusan peserta sidang isbat dan saksi, Firman juga berpesan untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pernikahan yang sah dan resmi.
“Jika ada diantara kita yang menikah lagi, seharusnya melapor dulu ke Pengadilan Agama baru kemudian menikah. Jangan dibalik. Jangan menikah dulu baru lapor,” terang hakim muda yang membawa empat hakim lainnya.
Seperti yang dilakukan Tuak Bah, salah satu warga Dusun Buwuh Mambalan yang mengikuti sidang isbat nikah. Maklum, pria bertubuh kekar ini mempunyai dua istri.
“Dulu saya pernah ikut sidang isbat nikah di desa tetangga. Tapi tidak lulus. Semoga dalam sidang isbat nikah kali ini saya bisa mendapat buku nikah yang resmi,” ungkap Tuak Bah sebelum sidang digelar.
Sejurus kemudian, senyum lega Tuak Bah terlihat merekah setelah disumpah dan mengikuti sidang. Kali ini Tuak Bah dinyatakan sah dan resmi memilik dua istri. “Tadinya saya mau bawa kedua istri, tapi Istri baru ini orangnya pemalu,” ujarnya tertawa lebar.
Selain Tuak Bah, ada juga pasangan suami istri yang sudah memiliki 11 cucu mengikuti sidang isbat ini. “Alhamdulillah, setelah sudah punya 11 cucu, baru sekarang bisa tercatat resmi,” kata Haji Nasrudin, salah satu peserta sidang isbat nikah. (rl)