52 Motor Ditilang di Jalan Baru Monjok

Polresta Mataram menggelar operasi di jalan baru Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Sabtu malam (13/05/2023). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram menggelar operasi di jalan baru Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Sabtu malam (13/05/2023)

Operasi ini menyasar pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, pelat nomor, tidak menggunakan helm, narkoba, senjata tajam dan kejahatan jalanan lain.

Dalam operasi tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang berhasil ditindak dengan tilang non elektronik sebanyak 52 tilang dengan rincian  barang bukti 32 STNK, 18 sepeda motor dan 2 SIM C.

“Pemeriksaan terhadap kendaraan roda yang melintasi di jalur jalan baru Monjok rata-rata didominasi pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, SIM dan knalpot brong,” ungkap Wakasat Lantas Polresta Mataram AKP Gede Sukarta.

Wakasat Lantas menekankan saat operasi, agar personel tetap mengutamakan sikap humanis kepada pengendara.

“Apabila ada yang menerobos atau kabur jangan dikejar, tetap perhatikan keselamatan diri masing-masing dan saling menjaga rekan satu dengan yang lain,” jelasnya

Dalam operasi ini hadir Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan, Kanit Turjawali Sat Lantas Iptu Syamsudin, Kanit Regident Iptu I Komang Wahyu beserta 59 personel gabungan Polresta dan Polsek Selaparang. (RL)

Komentar Anda