500 Pasutri Ikut Isbat Nikah Gratis

Muridun (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG– Tahun ini Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membantu 500 pasangan suami istri (Pasutri) kalangan tak mampu mengikuti sidang isbat nikah agar mereka punya akte nikah. Program ini sudah berjalan. Tinggal Kecamatan Batulayar yang belum melaksanakan isbat nikah. “ Jadi tahun ini totalnya ada 500 Pasutri yang kita programkan isbat nikah sesuai kemampuan anggaran kita. Programnya sudah jalan, tinggal di Batu Layar yang belum,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat Muridun, Jumat (7/10).

Dari jumlah yang ada, masing-masing kecamatan dijatah 50 Pasutri. Untuk menentukan Pasutri yang dapat program gratis ini, Dikcapil dibantu oleh pihak desa dan antor Urusan Agama (KUA).  Biaya isbat nikah per satu pasangan sekitar Rp 300 ribu. “ Isbat nikah ini kan kita bekerja sama dengan KUA dan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Aikmual Programkan Layanan Internet Gratis

Di Lombok Barat ada ribuan Pasutri yang sudah menikah lama namun belum punya buku nikah. Padahal dokumen pernikahan sangat penting untuk mengurus berbagai keperluan, diantaranya saat mengurus akta kelahiran anak. Untuk menekan jumlah ini, Pemkab menganggarkan di APBD biaya isbat nikah khusus bagi Pasutri kategori tak mampu. Jangan sampai karena kelalaian orang tua melengkapi dokumen pernikahan membuat anak jadi korban.

Baca Juga :  Pemkab Kawal PA Tuntaskan Akta Nikah

Meski begitu, kendati belum punya buku nikah, ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Di mana dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Kemudian dalam hal persyaratan berupa akta nikah/kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri. “SPTJM sebagaimana dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon,” tandasnya.(zul)

Komentar Anda