50 Persen Biro Travel Umrah di NTB Tutup

ILUSTRASI: Salah satu karyawan travel umrah tengah mengecek data. ( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )
ILUSTRASI: Salah satu karyawan travel umrah tengah mengecek data. ( DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pandemi virus Corona (Covid-19) kembali memberi dampak besar dialami pengusaha travel umrah dan haji se-NTB. Lantaran, sebagian diantaranya menutup usaha baik sementara maupun permanen. Saat ini kondisi pengusaha biro travel tengah terpuruk. Apalagi, adanya kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Bahkan beberapa travel terpaksa tidak memberikan THR, seperti yang terjadi pada biro umrah di luar daerah NTB.

“Kebijakan soal pemberian THR ke pekerja, kami kembalikan pada masing-masing perusahaan mekanismenya bagaimana,” kata Ketua Pengurus Persatuan Travel Umroh dan Haji (Patuh) NTB TGH Turmuzi, Selasa (14/4).

Sejak mewabahnya Covid-19, tak sedikit perusahan di bidang jasa travel umrah dan haji menutup operasionalnya. Bahkan hampir 50 persen dari jumlah yang ada terpaksa menutup. Banyaknya perusahaan menutup operasional dikarenakan tidak ada lagi aktivitas pendaftaran umrah ataupun haji.

“Sudah tidak ada aktivitas lagi, makanya banyak teman-teman yang tutup. Tapi ada juga yang masih buka walupun kerjanya dari rumah,” ujarnya.

Dari data Patuh NTB, tercatat lebih dari 50 perusahaan yang beroperasi di bidang jasa travel umrah. Namun, hanya 34 perusahaan yang resmi terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan izin PPU. Sedangkan sisanya, belum memiliki izin resmi.

Sementera itu, pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara kegiatan umrah selama 2020. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) yang semakin parah.  Larangan ini diberlakukan setelah Saudi mengkonfirmasi kasus kematian kedua akibat virus korona.

“Kalaupun ada aktivitas, hanya beberapa perusahaan saja yang masih buka dan beraktifitas,” tuturnya.

Disinggung soal pemberian THR, pihaknya tidak bisa memastikan apakah perusahaan di jasa travel umrah dan haji akan melaksanakan kewajibannya. Sesuai dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Apalagi, pembayaran THR sendiri merupakan kewajiban bagi perusahaan.

“Kemungkinan akan tetap membayar walupun nilianya tidak banyak, hanya setengahnya saja. Kami lihat juga kondisi perusahaannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, lalu ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif. Dan tak ketinggalan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau untuk perusahaan saya sendiri, THR akan tetap saya bagikan kepada karyawan. Bisa gaji pokok saja, atau nominalnya bisa berubah,” ucapnya. (dev)

Komentar Anda