50 ASN Direkomendasikan Langgar Netralitas

ITRATIP (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu Bima telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas 50 ASN di Pemerintah Kabupaten Bima.

Dari hasil klarifikasi, mereka dinyatakan terbukti terlibat aktif dalam pendaftaran bakal pasangan calon Muhammad Putra Feryandi-Rostianti di Pilkada Bima dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri di Pilgub NTB.
“Di Kabupaten Bima begitu masif keterlibatan sejumlah oknum ASN pada saat pendaftaran bakal paslon di KPU,” ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratip, Rabu (11/9).

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bima, para oknum ASN itu terbukti melanggar netralitas ASN. Sebab itu, Bawaslu Kabupaten Bima sudah merekomendasikan 50 ASN itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. “Sekarang kita tunggu rekomendasi dari KASN,” imbuhnya.
Selain di Kabupaten Bima, keterlibatan aktif oknum ASN juga terpantau di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat (Lobar). “Untuk Lobar, sejumlah oknum ASN sedang diklarifikasi,” terangnya.

Adapun untuk kabupaten/kota lainnya, belum ada laporan dari Bawaslu setempat terkait temuan saat pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus lalu. Terhadap temuan yang ada, Itratip memastikan Bawaslu akan memproses. Pasalnya, Bawaslu memberikan atensi serius terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Kami berikan atensi terkait netralitas ASN tersebut,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda