5 RS Swasta Tak Sepakat Permenkes

TIDAK KERJA SAMA LAGI: BPJS Kesehatan sudah tidak lagi menjalin kerja sama dengan lima rumah sakit swasta di Kota Mataram. (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

MATARAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2017 tidak lagi menjalin kerja sama dengan lima rumah sakit swasta  di Kota Mataram.

Pasalnya, sebanyak lima rumah sakit swasta di Kota Mataram tersebut tidak menerima ketentuan regulasi untuk penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 64 tahun 2016. “Pemberhentian kerja sama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan lima rumah sakit swasta di Kota Mataram itu sesuai kesepakatan bersama, terlebih lagi kontrak kerja sama untuk tahun 2016 selesai akhir Desember. Jadi tidak benar pemutusan kerja sama itu sepihak,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali Kamis kemarin (5/12).

Kelima rumah sakit swasta tersebut antara lain, RS Islam Siti Hajar Mataram, RS Risa Sentra Medika Mataram, RS Harapan Keluarga Mataram, RS Biomedika Mataram dan RS. St. Antonius Ampenan. Dikatakanya, dalam pertemuan dengan manajemen lima rumah sakit swasta  ini mengakui jika belum sanggup memenuhi ketentuan regulasi baru yang dikeluarkan Permenkes Nomor 64 tahun 2016 terkait tarif biaya kamar inap dan lainnya. Dengan alasan biaya operasional dan lainnya, sehingga kelima rumah sakit swasta itu sepakat untuk tidak melanjutkan kembali kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

[postingan number=3 tag=”bpjs”]

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pelayanan JKN  di Kota Mataram di tahun 2017 sebanyak enam rumah sakit yang kesemuanya merupakan milik pemerintah. Hanya saja, pada tanggal 30 Desember 2016 lalu, satu rumah sakit swasta, yakni Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati siap mengikuti regulasi baru Permenkes nomor 64 tahun 2016. Dengan demikian khusus di Kota Mataram ada tujuh rumah sakit, diantaranya sebanyak enam rumah sakit milik pemerintah dan satu rumah sakit swasta.

Baca Juga :  ORI Bongkar Praktik Kecurangan Apotek di Kota Mataram

BPJS Kesehatan Cabang Mataram sendiri memiliki wilayah kerja di tiga kabupaten/kota yakni, Kota Mataram tujuh rumah sakit, Lombok Utara satu rumah sakit milik pemerintah daerah dan Lombok Barat satu rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Untuk rumah sakit milik pemerintah daerah itu memang diwajibkan untuk ikut program JKN,” jelas Ali.

Kendati  lima rumah sakit swasta sudah menyepakati  memberhentikan layanan JKN BPJS, Ali mengaku jika suatu hari nanti, pihak rumah sakit swasta tersebut berubah pikiran dan ingin kembali bekerja sama, maka BPJS Kesehatan Cabang Mataram siap menerima dengan tangan terbuka.

“Rumah sakit swasta selama mereka mau ikut dengan peraturan menteri kesehatan, maka kami di BPJS Kesehatan siap menerima. Intinya bagaimana sama –sama memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ujar Ali.

Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan pada fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit milik pemerintah, diantaranya, RSUD Provinsi NTB, RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram, RSUD Patut Patuh Patju Gerung Kabupaten Lombok Barat,RSUD Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Rumah Sakit AD IV Wirabhakti, RS Bahayangkara dan RS Khusus Ibu dan Anak Permata Hati Mataram.

Baca Juga :  Pihak BPJS Siap Tangani Papuq Cenah

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr Lalu Hamzi Fikri menyebut belum ada peningkatan jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang datang. Kendati demikian, RSUD Provinsi NTB telah melakukan upaya persiapan untuk mengantisipasi jika nanti banyak pasien limpahan dari rumah sakit swasta. Berbagai upaya dilakukan terutama mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana atau fasilitas tambahan.

RSUD Provinsi NTB sendiri selama ini banyak melayani pasien BPJS Kesehatan. Berdasarkan data sekitar 80 persen pasien di RSUD Provinsi merupakan peserta BPJS. Meski begitu, kalau ada yang datang lagi dari peserta BPJS, RSUD Provinsi NTB siap memberikan layanan terbaik. Saat ini, jumlah kamar  di RSUD Provinsi NTB ada 319 kamar. Kemudian kamar yang jenis VIV ada berjumlah 46 kamar. "Orientasi kita bukan semata keuntungan, meskipun kita pikirkan keuntungan tetapi pelayanan harus tetap diutamakan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda