Sebelumnya proses seleksi guru honorer ini diistilahkan rekrutmen guru honorer. Tapi kemudian berubah nama menjadi seleksi UKG honorer. Dalam proses ini semua ketentuan, termasuk standarisasi nilai yang harus di penuhi peserta, ditentukan Kemendikbud.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Kemendikbud RI, bahwa yang berhak lolos UKG honorer tersebut adalah mereka yang memenuhi stndarisasi nilai. Adapun, bagi mereka yang mendapat nilai melampui standar nasional, diberikan nilai plus. Selain itu, mereka juga akan mendapat SK Gubernur.
Terpisah, Sekertaris Asosiasi Guru Honor Sekolah Swasta NTB, Abdul Majid menyesalkan proses seleksi UKG honorer ini terus berlanjut. Pasalnya, pihaknya yang dari guru honor sekolah swasta satu pun tidak ada dilibatkan.
“Kami sangat kecewa dengan kenyataan ini,” ungkapnya. (rie)