MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan sebanyak 5.781 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Pengumuman tersebut, disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi, Jumat (1/11).
Dalam rinciannya, formasi guru menjadi yang terbanyak, dengan jumlah pelamar yang lolos mencapai 2.037 orang. Disusul formasi kesehatan 141 pelamar, dan formasi teknis sebanyak 3.603 pelamar, dari total sebanyak 3.609 pendaftar. Adapun 6 pelamar pada formasi teknis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
“Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini, otomatis dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui akun masing-masing pelamar di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id,” ungkap Yusron Hadi.
BKD Provinsi NTB kata Yusron memberikan kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan pada periode 2 hingga 4 November 2024. Masa sanggah ini diperuntukkan bagi pelamar yang merasa terdapat kesalahan dalam verifikasi yang bukan berasal dari pihak pelamar sendiri, misalnya kesalahan sistem atau verifikator instansi.
“Pengajuan sanggahan bisa diterima jika kesalahan terjadi dari sistem atau pihak verifikator, tetapi akan ditolak apabila disebabkan oleh kelalaian pelamar dalam memenuhi syarat,” ujarnya.
Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus menyertakan alasan yang realistis dan mendasar sesuai dengan dokumen yang telah diunggah. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanpa ada peluang untuk memperbaiki atau memperbarui dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Sejalan dengan pengumuman kelulusan administrasi, seleksi PPPK tahap 2 di Provinsi NTB resmi dimulai pada 1 November hingga 30 November 2024. Selama proses seleksi ini, BKD NTB akan berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup NTB untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK tanpa terkecuali.
Para pelamar PPPK yang nantinya diterima akan bekerja penuh waktu dan wajib melalui seleksi administrasi serta seleksi manajerial. BKD NTB menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan seleksi manajerial ini.
Tersedianya peluang ini, pemerintah NTB berupaya mengatasi permasalahan tenaga honorer dan memastikan kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis dapat terpenuhi sesuai kebutuhan.
“Kami berharap dengan dua mekanisme rekrutmen PPPK ini dapat menjadi solusi bagi para tenaga honorer baik di provinsi maupun di kabupaten/kota agar semua mendapatkan kesempatan yang sama,” pungkas Yusron Hadi. (rat)