48 Penjudi dan Penjual Miras di Lotim Ditangkap

48 penjudi dan penjual minuman keras digiring menuju sel tahanan Polres Lombok Timur. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–Polres Lombok Timur (Lotim)  menangkap sebanyak 48  penjudi dan penjual minuman keras (miras) di sejumlah wilayah di Lombok Timur.

Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Pekat Rinjani pada 13-26 Maret 2023.

Sebanyak 48 tersangka itu terbagi dalam 32 kasus. Di antaranya 5 kasus perjudian dan 27 kasus miras. “Kita melakukan operasi pekat ini dari awal Bulan Suci Ramadan,” terang Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, Jumat (31/3/2023)

Operasi ini kata Hery untuk memastikan masyarakat di Lotim mendapat keamanan dan kenyamanan menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Dalam operasi ini, Polres Lotim juga berhasil mengungkap semua yang menjadi target operasi (TO).

“Puluhan botol miras yang disita petugas ini akan langsung dimusnahkan. Termasuk memproses para tersangka sebagaimana hukum yang berlaku,” imbuh dia. (lie)

Komentar Anda