46 Hektare Lahan Mandalika Siap Dibayar

Brigjen Pol Umar Septono

MATARAM—Tim percepatan penyelesaian lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort terus berupaya menyelesaikan  109 hektare lahan yang diklaim warga.

Dalam perkembangannya, setelah melakukan pertemuan dengan tim verifikasi dan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ada sekitar 53 hektare lahan yang sudah dilakukan uji klinik oleh tim verifikasi. ‘’ Awalnya ini  sudah ada 53 hektare lahan yang sudah diverifikasi dan dilakukan uji klinik,’’ ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono yang juga selaku ketua tim percepatan penyelesaian saat dikonfirmasi di Mapolda NTB,Jumat  kemarin (6/1).

Hanya saja, dari 53 hektare lahan yang sudah diverifikasi ini, diketahui ada 9 hektare lahan yang sudah diputus inkrah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu menyebutkan, 9 hektare lahan itu adalah milik Negara. ‘’ Putusan PTUN terhadap 9 hektare lahan itu memenangkan pemerintah. Berarti itu, tanah milik Negara,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Pengajuan Pengadaan Lahan Osamtu Prematur

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Dengan demikian 53 hektare lahan itu nantinya akan dikurangi 9 hektare lahan yang sudah diputus inkrah pengadilan. Sehingga dipastikan yang sudah diverifikasi oleh tim 46 hektare. ‘’ Jadi yang 9 hektare itu dipastikan tidak dapat uang kerohiman. Untuk itu, minus 9 hektare berarti yang sudah diverifikasi sampai dengan saat ini seluas 46 hektare dan akan diselesaikan pembayarannya,’’ sebutnya.

Selanjutnya,  hari ini akan ditandatangani dan diumumkan di media.  ‘’ Hari ini (kemarin, red) akan ditandatangani oleh Pak Gubernur dan saya. Nama-nama ini nanti akan diumumkan ke media selama tujuh hari kedepan,’’ katanya.

Pengumuman tersebut kata dia  agar diketahui masyarakat luas.  Selanjutnya apakah masih ada yang melakukan komplin setelah diumumkan. Nantinya komplin ini diberi waktu sepekanuntuk ditanggapi. ‘’ Nanti masyarakat kita beri waktu seminggu untuk melakukan komplin. Apakah itu memang tanahnya atau tidak,’’ bebernya.

Baca Juga :  Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

Nantinya kata  kapolda, dari pengumuman di media diharapkan sudah tidak ada lagi klaim  kepemilikan lagi. ‘’ Kalau ada yang dobel itu nanti akan diselesaikan diantara mereka. Dengan membuat surat pernyataan dan diselesaiakn di internal mereka.Kita tahunya hanya satu nama saja,’’ tambahnya.

Kapolda juga mengaku tidak mengetahui ada berapa nama yang mempunyai lahan di 46 hektare yang sudah diverifikasi. Intinya kata Umar, yang penting ITDC sudah menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga memastikan dana pembayaran uang kerohiman sudah dipegang oleh ITDC. ‘’ Memang sudah ada dana untuk membayar uang kerohiman. Kemarin itu informasi yang saya itu informasi lama tapi sudah dilanjutkan dengan rapat berikutnya. Intinya sudah dianggarkan pada tahun 2016 dan 2017 ada untuk ITDC,’’ tandas Umar.(gal)

Komentar Anda