448 Hotel Bodong Ditertibkan Tahun Depan

TANJUNG-Jumlah hotel tak berizin di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mencapai 448 hotel, dan dominan berada di Gili Trawangan, Meno dan Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang.

Wakil Bupati KLU, Sarifudin, SH menegaskan, keberadaan 448 hotel yang tak berizin ini memang menjadi perhatian di tengah upaya reformasi biokrasi, yang dalam hal ini berkaitan dengan penertiban izin, baik izin yang berkaitan dengan izin pembangunan fisik dan non fisik. “Perizinan di sektor pariwisata yang sangat menjadi perhatian kita adalah, terdapat 448 hotel melati yang belum memiliki izin, belum kolam renang, belum restoran dan juga izin lain di luar bangunan fisik dan tentu saya berharap kepada temen-teman teknis di KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) lebih serius, bila perlu ke depan bila mereka tida mengindahkan apa yang menjadi harapan dan imbauan pemerintah, mau tidak mau kami harus melakukan penertiban,” terangnya usai mengikuti sosialisasi optimalisasi pelayanan perizinan menuju Lombok Utara yang ramah investasi tahun 2016, di Hotel Mina Tanjung, Rabu (3/8), yang dilaksanakan KPPT KLU.

Menurut Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB ini, penertiban bisa dilakukan dengan preventif dan persuasif.  Jika langkah preventif tidak dindahkan kata Sarifudin, maka akan dilakukan langkah persuasif yang memungkinkan menggunakan alat pemaksa, setelah diberikan surat peringatan tiga kali. “Momen tepat kita lakukan penertiban. Tahun 2016 kita berikan kesempatan dulu. Kita lakukan sosialisasi kemudian kita bersurat kepada mereka, kemudian tahun 2017 saat low season (musim sepi) kita lakukan penertiban itu,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Bau Nyale, Pengunjung Hotel Masih Sepi

Menurut Sarifudin, banyak hal yang menjadikan usaha hotel terkait tidak berizin. Misalnya saja, diajukan izin membangun hotel, namun malah dilakukan pembangunan restoran dan lainnya yang tentunya menjadi tidak berizin. Kemudian hotel terkait juga belum mengantongi izin semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi melakukan pembangunan dan beroperasi, sementara izin operasional juga belum dikantongi.

Kemudian berkaitan dengan banyaknya pembangunan di areal publik misalnya roi pantai kata mantan Ketua Komisi II DPRD NTB ini, juga menjadi objek yang akan ditertibkan. “Itu pembangunannya di areal milik publik, kita juga akan tertibkan,” terangnya.

Menurutnya, langkah penertiban ini penting dilakukan salah satunya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Dikarenakan saat ini, realisasi PAD di sektor pariwisata sangat rendah. Dari potensi yang diperkirakan Rp 100 miliar per tahun, malah hanya bisa tercapai sekitar Rp 53 miliar. Salah satunya disebabkan karena hotel banyak belum berizin dan otomatis belum bisa ditarik pajaknya.

Selain itu juga kata Sarifudin, terdapat banyak tunggakan pajak dari hotel dan restoran yang mencapai puluhan miliar dan belum tertagih. Menurutnya, hal ini perlu dicarikan formulasi yang tepat. “Kita cari formulasi apakah kita akan bebaskan dulu baru kita lakukan pungutan. Kita sama-sama saling mengerti lah,” terangnya.

Baca Juga :  Ormas Bodong Tidak Dapat Fasilitas

Namun yang jelas kata Sarifudin, dalam proses mencari formulasi ini, nantinya hotel dan restoran terkait akan disurati, kemudian akan diberikan sosialisasi. Jika nantinya di lapangan ditemukan fakta lain, di mana ada pengakuan dari hotel dan restoran terkait bahwa mereka sudah menyetor lengkap dengan buktinya, namun tidak tercatat di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), maka akan diambil tindakan tegas terhadap oknum yang bermain. “Kalau itu terbukti dilakukan oknum maka itu pidana, apakah itu oknum di dinas pendapatan, dinas pariwisata, dinas perhubungan, kita akan lihat nanti saat sosialisasi dan bersurat. Pasti ada titik temunya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala KPPT KLU, H. M. Sumadi menerangkan, sosialisasi ini sendiri memiliki tujuan khusus, di antaranya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, lintas sektor dan masyarakat tentang pentingnya proses pengurusan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha. Kemudian menjamin kepastian hukum bagai para pelaku usaha dan lintas sektor dalam melakukan usaha. Sehingga dengan demikian diharapkan dalam sosialisasi ini dapat tercipta pelayanan perizinan dan peningkatan pelayanan publik serta kualitas pelayanan perizinan sebagai wujud KLU yang ramah investasi.  (zul)

Komentar Anda