43 Kepsek SMA dan SMK Dimutasi Jadi Guru

MUTASI : Kadis Dikbud NTB H Aidy Furqan bersama Sekdis Dikbud NTB H Abdurrosyidin R saat memberikan pengarahan dan penguatan untuk para kepala sekolah yang baru saja dimutasi, rotasi dan promosi. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB H Zulkieflimansyah telah menggelar mutasi besar –besaran di lingkup pendidikan jenjang SMA dan SMK di NTB pada Jumat (6/8) lalu. Mutasi tersebut menurunkan puluhan kepala sekolah menjadi guru biasa. Kemudian mantan kepsek yang menjadi guru biasa ini disebar untuk ditugaskan ke sejumlah sekolah yang ada di NTB.

Dalam mutasi tersebut, terdapat 83 orang di internal pendidikan di rotasi, kemudian 61 orang guru mendapat promosi menjadi kepala sekolah (kepsek) dan 43 orang kepsek diturunkan menjadi guru biasa. Dengan demikian total guru dan kepsek yang kena mutasi di lingkup Dinas Dikbud Provinsi NTB sebanyak 186 orang.

Bahkan, tak sedikit kepsek yang kena mutasi menjadi guru biasa tersebut, dalam melaksanakan tugasnya belum mencapai 2 tahun. Padahal, dalam ketentuanya, kepsek baru bisa dimutasi setelah 2 tahun masa kerjanya. Sementara sejumah kepsek yang kena mutasi menjadi guru biasa ini baru bertugas selama 1,6 tahun.

Baca Juga :  Sekolah 5 Hari Belum Bisa Diterapkan

“Kalau dalam aturan 2 tahun minimal, baru bisa dimutasi. Tapi saya menerima ikhlas apa yang sudah menjadi ketentuan pimpinan,” ungkap salah seorang mantak kepsek yang diturunkan menjadi guru biasa.

Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan mengaku yang dirotasi dan mutasi ini masa kerjanya sudah 2 tahun. Sebab dalam ketentuan untuk kepala sekolah yang baru dimutasi paling cepat 2 tahun.

“Kita melihat dari pergeseran yang ada tahun 2019 dan awal 2021 saat ini sudah masuk tahun kedua. Selanjutnya, kebutuhan organisasi untuk mengakselerasi sekolah-sekolah yang harus dipercepat,” jelasnya.

Selain itu, pimpinan juga melakukan evaluiasi untuk setiap great setiap kepala sekolah. Bahkan pimpinan juga turun langsung, sehingga peta-peta menjadi dasar,  baik kepala sekolah yang sudah punya bobot, skor dan kemampuan untuk melanjutkan.

Baca Juga :  Perjuangan Guru Honorer Mengabdi Di Pulau Terpencil

Adapun kepsek yang diturunkan menjadi guru biasa tersebut, Aidy menyebut jika berdasarkan hasil penilaian, bahwa kinerjanya kurang maksimal, sehingga dasarnya juga evaluasi kinerja (Evakin) tahun lalu.

“Kejadian yang biasa berulang setiap tahun sebagai hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi daerah untuk semakin giat memajukan dunia pendidikan dan kebudayaan. Terima kasih untuk para kepala sekolah yang sudah lama mengabdi,” ucapnya.

Terpisah, Ketua PGRI NTB M Yusuf menjelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah kemudian PP juga. Setiap tahun kepsek itu di evaluasi kinerjanya. Jika sepanjang nilai Evakin minimal B, maka kepsek tersebut boleh ditetapkan kembali melanjutkan tugasnya. Namun, jika kepsek tersebut nilainya C, maka bisa dimutasi menjadi guru biasa.

“Kalau kompetensinya bagus silakan dipertahankan. Jangan sampai mutasi karena ada sesuatu dan lain hal,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda