419 Pelamar CPNS Pemprov NTB, 69 Dinyatakan TMS

Kepala BKD: Pendaftaran Masih Panjang

Drs Muhammad Nasir (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB mencatat jumlah pelamar yang mendaftar seleksi CPNS Pemprov NTB sejak pertama dibuka pendaftaran 30 Juni lalu, hingga Kamis (8/7), jumlah pelamar tercatat sebanyak 419 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 69 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan 348 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Tapi ada sebanyak 4 pelamar yang belum verifikasi,” kata Kepala BKD NTB, Drs. Muhammad Nasir, kepada Radar Lombok, Kamis (8/7).

Nasir menjelaskan, untuk pelamar yang sudah dinyatakan TMS tersebut, maka secara otomatis dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi persyaratan seperti yang menjadi ketentuan dalam pengumuman. “TMS berarti tidak sesuai dengan persyaratan di pengumuman, ya otomatis gugur,” tegasnya.

Ia menyebutkan, pelamar yang sudah dinyatakan TMS tersebut, terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 19 orang, dan tenaga teknis 50 orang. Sedangkan 348 pelamar yang dinyatakan MS, terdiri dari formasi tenaga kesehatan 121 orang, dan tenaga teknis 227 orang. “Jadi masih banyak formasi yang belum terisi. Baik formasi tenaga kesehatan maupun tenaga teknis,” ungkapnya.

Nasir juga menyampaikan hingga saat ini proses pendaftaran masih berjalan lancar, meski pada minggu pertama, server portal SSCASN lelet sehingga sulit diakses. Namun sekarang sudah tidak ada masalah lagi. “Alhamdulillah sekarang lancar-lancar saja, apalagi pada minggu kedua ini sudah normal,” katanya.

Baca Juga :  Gerindra Lirik IDP Jadi Pendamping LPB di Pilgub NTB

Dengan masih panjangnya proses pendaftaran, Nasir mengingatkan kepada semua calon pelamar. Baik yang akan melamar untuk formasi tenaga kesehatan maupun tenaga teknis supaya lebih cermat membaca persyaratan, agar tidak dinyatakan TMS. Mengingat yang sudah dinyatakan TMS dari jumlah pelamar yang ada disebabkan karena tidak sesuai syarat yang ada di pengumuman. “Calon pelamar harus cermat membaca persyaratan,” ucapnya.

Saat ditanya soal data jumlah pelamar CPNS tingkat kabupaten/kota di NTB. Nasir mengaku tidak bisa membeberkan data berapa jumlah pelamar dimasing-masing daerah, karena memang pihaknya tidak memiliki data. “Untuk kabupaten/kota tidak ada data di kami. Kita hanya merekap di daerah masing-masing,” jelasnya.

Seperti diketahui, jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK untuk seleksi pendaftaran mulai 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021 mendatang. Kemudian untuk pengumuman hasil seleksi administratif dijadwalkan mulai 28 sampai 29 Juli 2021. Selanjutnya masa sanggah pada 30 Juli sampai 1 Agustus 2021. Jawaban sanggah dijadwalkan pada 30 Juli sampai 8 Agustus, dan pengumuman pascasanggah pada 9 Agustus 2021.

Baca Juga :  Tujuh Mayat TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan

Selanjutnya mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021. Sedangkan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK non guru dilakukan setelah SKD CPNS selesai di masing-masing titik lokasi yang ada.

Berikutnya pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan 17 sampai 18 Oktober, dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), 19 Oktober sampai 1 November 2021. Pelaksanaan SKB dijadwalkan 8 sampai 29 November 2021.

Untuk penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS serta seleksi PPPK non guru dijadwalkan pada 15 sampai 17 Desember 2021. Sedangkan, pengumuman kelulusan pada 18 sampai 19 Desember, masa sanggah pada 20 sampai 22 Desember, jawab sanggah pada 20 sampai 29 Desember dan pengumuman pascasanggah pada  30 sampai 31 Desember. Berikutnya usulan penetapan NIP/NI PPPK pada 19 Januari sampai 18 Februari 2022.

Seperti diketahui juga, jumlah formasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, khususnya di lingkup Pemprov NTB mendapatkan 4.865 formasi, terdiri dari CPNS dan PPPK guru. Sebanyak 422 formasi CPNS terdiri dari 271 formasi tenaga kesehatan, dan 151 formasi tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 4.442 formasi guru PPPK. (sal)

Komentar Anda