400 Petani di Lotim Diperiksa Kasus KUR Fiktif

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemeriksaan terhadap para petani di Lombok Timur, terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif masih terus berjalan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah memeriksa sebanyak 400 dari 800 petani. “Sejauh ini, sekitar 400 orang petani yang sudah diperiksa,” ucap Kepala Kejati NTB Sungarpin saat ditemui di Polda NTB, Senin (5/9).

Diakuinya, pemeriksaan terhadap petani ini memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, jumlah petani yang diperiksa itu jumlahnya tidak sedikit, sekitar 800 petani. Pemeriksaan terhadap petani ini lanjutnya, masih berjalan dibantu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Intinya masih berjalan. Memeriksa orang kan harus datanya lengkap, siapa saja yang dicatut namanya, siapa saja yang menerima dan tidak menerima. Konfirmasinya harus tepat, jangan sampai kami mengarang-ngarang,” sebutnya.

Baca Juga :  Marak Penjualan Narkotika Palsu di Gili, Polres Minta Korban Melapor

Untuk BPKP sendiri, nanti akan dikompilasi dengan pihaknya. Apa yang menjadi hasil pemeriksaan, itu yang akan menjadi pedoman BPKP dalam menghitung kerugian negara. “Misalkan jumlah dananya Rp 29 miliar, kemudian yang tersalurkan berapa, yang kira-kira diselewengkan itu berapa. Nanti akan ketahuan dari pemeriksaan para petani yang tercatut namanya ini,” ujarnya.

Perampungan terhadap pemeriksaan terhadap para petani ini tidak ditargetkan. Terlebih lagi dengan jumlah petani yang akan diperiksa ini jumlahnya cukup besar. Intinya, pihaknya berprinsip secepatnya akan dirampungkan. “Saya tidak berani pastikan. Tapi prinsipnya kami ingin cepat, perkara ini cepat selesai dan secepatnya juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berkas Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dikirim ke Jaksa

Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial AM dan IN. Kejati juga sudah menaruh potensi kerugian negara yang mencapai Rp 29,95 miliar. Potensi jumlah kerugian negara ini melihat dari jumlah petani sebanyak 789 orang.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di BRI. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut. (cr-sid)

Komentar Anda