400 Pekerja di Kota Mataram Sudah Terima Pancairan Subsidi Upah

MATARAM – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Kota Mataram sudah mulai disalurkan ke masing-masing rekening pekerja. Di NTB sendiri dalam kurun waktu seminggu sudah ada 400 penerima BSU dari 32.000 penerima di Kota Mataram yang di data oleh BPJamsostek.

“Info terakhir dalam minggu ini sudah masuk rekening. Untuk penerima yang masuk rekening minggu ini sementara di NTB sebanyak 400 lebih,” kata Kepala Cabang BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat, Rabu (11/8).

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Besaran pencairan BSU 2021 adalah Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap dalam bentuk bantuan tunai.

Untuk 32 ribu calon penerima BSU khususnya di Kota Mataram masih dilakukan verifikasi baik di BPJamsostek sesuai Permenaker 16/2021 setelah itu diserahkan ke Kemenaker untuk di transfer. Namun masih dilakukan verivalidasi lagi sebelum diserahkan ke perbankan, agar yang menerima tidak double atau kesalahan.

“Sementara untuk persiapan penyerahan secara simbolis oleh bapak Presiden Jokowi akan dilakukan Jumat 13 Agustus 2021,” katanya.

Dikatakan, penerima BSU 2021 sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Dengan demikian, setiap pekerja bisa secara mandiri melakukan pengecekan apakah dalam kategori calon penerima BSU.

“BSU yang diberikan sekarang ini hanya kepada pekerja yang terdaftar badan usahanya di lingkup Kota Mataram, sebanyak 167 perusahaan,” sebutnya.

Adapun bidang pekerja yang tidak menjadi penerima BSU, yakni sesuai dengan Permenaker nomer 16 tahun 2021. Pertama sektor perikanan, pertanian, perkebunan, kesehatan dan pendidikan, pertambangan, jasa keuangan dan investasi, energi dan telekomunikasi.

“Kita berharap seluruh perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena ini berkaitan dengan perlindungan. Kalau dia tidak terdaftar tidak mendapatkan subdisi upah,” imbuhnya. (dev)