4 Ribu Mobil Plat Luar Serbu NTB, Pemprov Tak Berdaya

MATARAM—Semakin banyaknya jumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua bernomor polisi (plat) luar daerah Provinsi NTB tentunya sudah barang tentu merugikan NTB sendiri. Pasalnya, lebih dari 4 ribu  unit mobil yang berplat luar NTB ini hanya menyebar polusi dan merusak jalan saja, sementara pajak mobil tersebut dibayar ke daerah lain.

Seakan tak berdaya, pemerintah provinsi NTB hanya menonton ribuan mobil plat luar daerah tersebut lalu lalang hanya menyebar polusi merusak lingkungan dan jalan. “Sampai saat ini kami belum bisa menindak mobil yang plat luar NTB, karena tidak adanya payung hukum untuk memberikan tindakan tegas,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTB, Ervan Anwar kepada Radar Lombok Jumat kemarin (15/7).

Ervan menyebut bahwa berdasarkan uji petik yang pernah dilakukan Dispenda NTB bersama pihak terkait lainnya di Kota Mataram beberapa waktu lalu, sedikitnya ada 4 ribu kendaraan roda empat dan roda dua yang berflat luar daerah. Dari jumlah 4 ribu unit kendaraan itu lebih dari 90 persennya adalah roda empat (mobil). Jumlah yang didapati saat melaksanakan uji petik tersebut baru di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan di kabupaten/kota lainya baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa jumlah tersebut jauh lebih banyak.

Baca Juga :  Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Banyaknya jumlah kendaraan berasal dari luar daerah yang pemiliknya bertempat tinggal tetap di Provinsi NTB, diyakini Ervan sudah pasti merugikan Provinsi NTB. Ribuan mobil dan sepeda motor tersebut berlalulalang di NTB hampir setiap hari yang sudah barang tentu mengeluarkan asap polusi. Belum lagi menggunakan jalan yang ada di lintasan di NTB. Sementara mereka (para pemilik mobil) tersebut membayar pajak untuk provinsi lain, yang artinya NTB hanya mendapatkan polusi dan kerusakan alam ditimbulkan oleh kendaraan berplat luar tersebut.

Menurut Ervan saat ini Dispenda NTB hanya bisa mengimbau kepada pemilik kendaraan plat luar NTB tersebut untuk melakukan mutasi BBNKB. Sementara pihak kepolisian juga tidak bisa bertindak memberikan sangsi tegas kepada pemilik kendaraan plat luar daerah tersebut, karena belum memiliki acuan payung hukum.

“NTB memang sudah punya peraturan daerah (perda) terkait masalah kendaraan plat luar daerah ini. Namun di dalam perda itu tidak memuat sangsi tegas yang diberikan kepada pemilik kendaraan tersebut. Akibatnya kita di lapangan hanya bisa mengimbau saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Balik Aksi Kriminal Komplotan Maling Mobil Pikap

Sebelumnya Dispenda NTB pernah berwacana mengajukan revisi Perda tentang pajak daerah tersebut agar dimasukan sangsi tegas terhadap kendaraan plat luar daerah. Dimana dalam salah satu isi Perda tersebut memuat jika lebih dari 90 hari kendaraan luar daerah tersebut masih berada di NTB, maka akan dikenakan sangsi membayar denda pajak 50 persen dari nilai pajak kendaraan tersebut.

Namun, lagi lagi rencana revisi Perda tersebut gagal. Alasannya, dalam waktu dekat ini akan ada dikeluarkan Peraturan Kapolri terkait penindakan dan sangsi yang diberikan kepada kendaraan plat luar daerah yang menetap di daerah tertentu. Selain itu juga akan adanya rencana pemerintah pusat melakukan revisi undang-undang nomor 28 tentang pajak kendaraan.

“Kami rencana dalam waktu dekat ini hanya akan menempatkan petugas di setiap pintu masuk. Petugas ini akan mendata jumlah kendaraan plat luar yang masuk NTB. Tentunya juga kita melibatkan kabupaten/kota ikut mendata kendaraan luar daerah ini,” ujarnya. (luk)

Komentar Anda