MATARAM-Bejat, seorang ayah berinisial MJS (36) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tega memerkosa putri kandungnya.
Pelaku menjadikan putri kandungnya sebagai pemuas nafsu berahi sejak 2021. Saat korban berusia 14 tahun. “Setelah kami kejar, akhirnya pelaku kami tangkap di wilayah Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara tadi siang, sekitar pukul 13.00 WITA,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada Radar Lombok, Minggu (4/8).
Usia korban saat ini sudah 17 tahun. Pelaku selalu menjalankan aksi di rumahnya, ketika sang ibu pergi. Terakhir pelaku memerkosa putri kandung pada 27 Juli 2024. Saat itu, sang ibu sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Kota Mataram.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika ibu korban pulang dari rumah orang tuanya pada 1 Agustus lalu, sekitar pukul 19.00 WITA. Ia diberitahukan oleh tetangganya bahwa ada musibah yang dialami anaknya.
Tetangganya itu pun menyuruh ibu korban bertanya langsung ke korban, apa yang terjadi. “Korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sejak SMP, pada tahun 2021,” ujar Yogi.
Merasa tidak percaya hal yang dialami putri kandungnya, sang ibu menanyakan hal serupa ke sang suami. Di hadapan istrinya, pelaku mengakui semua perbuatan.
Sang ibu kemudian melapor ke Polresta Mataram Jumat (2/8) lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VII/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. “Untuk pelaku sudah kami amankan di Polresta Mataram. Korban saat ini mengalami trauma dan merasa ketakutan,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, setiap kali menjalankan aksi selalu mengancam korban. “Pelaku mengancam korban akan menceraikan ibunya jika tidak menuruti keinginan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (sid)