4.476 Guru Honorer Peserta UKG Terima SK

MENYERAHKAN : Kabid Pembinaan GTK Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana saat membagikan SK UKG kepada guru honor di Pulau Sumbawa.(ist)

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB akhirnya menuntaskan pembagian Surat Keputusan (SK) 4.476 guru yang lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) lulusan tahun 2018, 2019 dan 2021.

“Total SK yang sudah dibagikan hasil UKG 2019, 2019 dan 2021 sebanyak 4.476 SK guru,” sebut Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan.

Aidy memastikan penyerahan SK kepada guru honorer yang lulus UKG diberikan yang sudah ditandatangani Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah untuk yang mengajar di jenjang SMA/SMK dan SLB negeri di sepuluh kabupaten/kota di NTB. Pembagian SK yang telah lulus UKG tersebut juga dalam rangka kunjungan kerja dan sosialisasi Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Negeri di pulau Sumbawa. Sementara di Pulau Lombok diserahkan Selasa (25/5). “Hak sertifikasi itu bisa dilakukan oleh guru honor apabila ada SK kepala daerah, yang menetapkan dia sebagai guru yang ditugaskan oleh daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Bercita-cita jadi Duta Negara

Adapun keuntungan adanya SK UKG ini, guru bisa mengikuti layanan pendidikan profesi guru (PPG). Saat ini guru difasilitasi bisa untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan GTK Dinas Dikbud Provinsi NTB Jaka Wahyana mengaku semua guru honor SMA/SMK dan SLB di NTB yang sudah mengikuti UKG sudah dibagikan SK. “Kita mulai dari Pulau Sumbawa besok ini pulau Lombok,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebaran guru non ASN SMA, SMK maupun SLB se-NTB penerima SK Gubernur NTB tahun 2021, diantaranya, Kota Mataram, 388 guru, Kabupaten Lombok Barat, 452 guru, Lombok Tengah, 490, Kabupaten Lombok Timur, 643, Lombok Utara, 183, Subawa Barat, 100, Kabupaten Sumbawa, 513, Kota Bima, 168, Kabupaten Bima, 1306 dan Dompu 233 orang dengan total 4476 guru non ASN.

Baca Juga :  Pelaksanaan US di SMPN 1 Tanjung Berjalan Lancar

Selain itu, bagi guru honor yang telah mendapatkan SK ini sistem penggajian diberikan sesuai jam mengajar. Dengan adanya SK pengangkatan tersebut, maka guru itu dapat ikut program sertifikasi guru. Sebaran nilai di setiap kompetensi merata. Panitia telah menguji guru dengan kompetensi akademik/umum, bobotnya 25 persen, kompetensi pedagogik 35 persen, dan bidang/profesional 40 persen. Dengan demikian, yang banyak menentukan adalah tinggi bobot, yaitu kompetensi bidang/profesional. (adi)

Komentar Anda