383 Pasutri Ikut Isbat Nikah di Sembalun

ISBAT NIKAH : Pasangan suami istri saat mendaftar program sidang isbat nikah yang berlangsung di Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun kemarin. Kegiatan itu diikuti sebanyak 383 pasutri. (Ist for Radar lombok)

SELONG – Pengadilan Agama Kelas IIB Selong melaksanakan sidang isbat keliling kali ini bertempat di  Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun, Selasa (4/10). Kegiatan tersebut diikuti oleh 393 pasangan suami-istri (Pasutri).

Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Ketua Pengadilan Selong hadir langsung di kegiatan tersebut.  Program isbat nikah ini sebagai upaya membantu pasutri yang  belum memiliki buku nikah dan status perkawinannya terdaftar di negara.” Buku nikah yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami-istri. Buku Nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” kata Sukiman.

Ketika warga negara tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, maka secara otomatis masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum. Karenanya Pengadilan Agama Selong memfasilitasi warga mendapat jaminan dan kepastian hukum lewat program sidang keliling perkara isbat nikah. Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga yang ada di desa-desa terpencil, termasuk desa Sembalun Bumbung.”Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan. Karena itu memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lotim Sabet Penghargaan Standar Pelayanan Publik

Bupati juga mengucapkan selamat kepada para pasangan yang ikut serta dalam program tersebut. Sukiman berharap ini dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.

Baca Juga :  Bupati Sebut Serapan DAK Lotim Terbaik di NTB

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong Hj. Mahmudah Hayati, menyampaikan program isbat nikah keliling sebagai upaya  untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Ia berjanji pihaknya akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil.” Kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” tandas Mahmudah.

Hal sama disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram H. Hamzani Hamali.  Kata dia, buku nikah  sangat penting untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.(lie)

Komentar Anda