363 Maling Ditangkap dalam Dua Pekan

OPERASI JARAN: Polda NTB gelar hasil pengungkapan pada Operasi Jaran Rinjani 2022. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Operasi Jaran Rinjani yang dilakukan dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September 2022, berhasil menangkap 363 maling atau pelaku pencurian.

“Dari 363 tersangka itu ada 72 orang tersangka untuk Pulau Lombok, sisanya dari luar Lombok. Dan dari semua tersangka, 34 orang sudah masuk dalam target operasi,” terang Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (14/9).

Operasi Jaran Rinjani yang dilakukan tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian motor (3C). “Sebagian dari tersangka ini sudah berproses penanganan pidana,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, sebanyak 363 tersangka ini terlibat dalam sejumlah kasus pencurian. “Penetapan tersangka ini berkaitan dengan sangkaan pidana pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian,” ucapnya.

Baca Juga :  87 Polisi Terlibat Pelanggaran Hukum Sepanjang 2023

Dari 363 tersangka yang berhasil ditangkap, ada sebagian di antaranya berprofesi dengan sangkaan Pasal 480. Dan ada beberapa di antaranya yang diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Yang diselesaikan melalui RJ ini, yang nilai kerugian korban kurang dari Rp 2,5 juta dan ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. “Itu kami selesaikan melalui RJ dan diserahkan kepada masyarakat atau korbannya masing-masing. Ada juga yang kasusnya selesai dan sudah tahap dua,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Operasi Jaran Ranjani 2022 berupa senjata api rakitan, tujuh butir amunisi kaliber 3,8, tang, linggis, mesin bor, gerinda, obeng, anak kunci. “Ini barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Baca Juga :  Ngaku Polisi di Instagram, Siti Berhasil Tipu Korban

Sementara untuk barang bukti hasil dari tindak kejahatan pelaku yang berhasil didapatkan berupa 38 unit motor dengan berbagai merek, 6 lembar STNK dan BPKB, 109 HP berbagai merek, 6 TV, 5 mesin grinder kopi, 3 kamera digital, 4 kompor gas, dua sepeda, 35 tabung gas, AC, rice cooker, 84 bungkus rokok berbagai merek, 3 kipas angin, alat pancing, mesin penggiling padi, dan 3 mesin air.

Ditegaskan, kendati Operasi Jaran Rinjani sudah selesai, pihak kepolisian di bawah hukum Polda NTB akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas. “Kami berkomitmen untuk tetap hadir menjaga kamtibmas. Jangan sungkan untuk laporkan kepada kami,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda