36 PMI NTB Dipulangkan Meninggal, 99 Persen Ilegal

Mangiring Hasoloan Sinaga(FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB mencatat pada triwulan I 2023, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal NTB yang meninggal dunia sebanyak 36 orang. Dari 36 PMI NTB yang meninggal dunia di negara penempatan itu, 99 persen merupakan PMI unprosedural atau ilegal.
“Dari 36 meninggal dunia ini hampir 99 persen mereka ini berangkat unprosedural. Mereka meninggal dunia, rata-rata penyebabnya wajar. Ada yang sakit, kemudian ada yang kecelakaan, tapi dia bukan kecelakaan kerja tapi kecelakaan dijalan. Namun rata-rata korban yang meninggal wajar karena sakit,” ungkap Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga kepada wartawan di Mataram.

Ia menyebutkan selama triwulan I 2023, sebanyak 6.491 PMI NTB yang dipulangkan dari luar negeri. Mayoritas TKI yang dipulangkan karena habis kontrak sebanyak 5.219 orang. Kemudian cuti 15 orang, pencegahan 84 orang, deportasi 36 orang, meninggal dunia 36 orang, dan sakit 14 orang.
Terlepas apakah PMI yang meningal itu tidak prosedural. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Bahkan pihaknya membantu agar PMI tersebut mendapatkan haknya.

Baca Juga :  466.426 KPM akan Terima BLT BBM

“Jadi sesuai SOP kami, setiap PMI yang meninggal kami cek. Karena mereka punya paspor, sehingga bisa kami cek di Sisko (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) PMI. Ketika mereka sudah terdaftar dulu, kita dorong untuk mendapatkan haknya sesuai BPJS Tenaga Kerja. Tapi biasanya kalau dia berangkat resmi, P3MI yang berurusan dengan kami. Malah bukan dari perwakilan kita yang ada di luar negeri, tapi dari P3MI yang langsung kasih tahu kita,” terangnya.

Jika demikian, sambung Mangiring, pihaknya tentu mendorong PMI yang bersangkutan supaya dapat bantuan klaim BPJS. Karena jika PMI yang meninggal sementara mereka berangkat secara legal atau berangkat secara resmi, tetapi kontraknya sudah habis dan mengalami permasalahan, biasanya perwakilan yang berada di luar negeri yang menghubungi BP3MI NTB.
PMI akan tetap mendapatkan haknya, apabila masa asuransinya masih berlaku. “Jadi bisa kita bantu klaim BPJS-nya. Kalau masih masa asuransinya, mereka berhak menerima santunan atau klaim asuransi,” ucap Mangiring.

Baca Juga :  Empat Jabatan Kepala OPD Dilelang

Lebih lanjut disampaikan, selama tiga bulan terakhir atau triwulan I 2023, pihaknya menerima sebanyak 204 pengaduan PMI berasal dari 15 negera penempatan. Tiga penempatan terbesar yaitu Malaysia 84 orang, Saudi Arabia 77 orang dan Uni Emirat Arab 12 orang. Dengan jenis masalah berupa pencegahan sebanyak 79 orang, deportasi 27 orang, meninggal sakit 20 orang, sakit fisik 11 orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 9 orang. “Pengaduan PMI ini sebagian besar berasal dari Lombok Timur 49 orang, Lombok Tengah 43 orang dan Sumbawa 31 orang,” sebutnya.

Sementara itu, lanjutnya, BP3MI NTB mencatat selama tiga bulan terakhir, sejak Januari – Maret 2023, sebanyak 11.732 TKI asal NTB yang dikirim ke luar negeri. Terdiri dari 11.586 laki-laki dan 136 perempuan. Ada tiga negara penempatan terbesar yaitu Malaysia 11.410 orang, Saudi Arabia 175 orang dan Brunei Darussalam 74 orang. Mereka bekerja sebagai pekerja ladang sebanyak 9.244 orang, pekerja kebun 1.560 orang dan buruh pertanian 219 orang. (sal)

Komentar Anda