MATARAM – Polresta Mataram mengembalikan 35 barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian bulan Juli 2024 ke pemiliknya.
Di samping itu, memusnahkan 962,4 gram sabu hasil pengamanan dari seorang kurir yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, 35 barang bukti yang dikembalikan pada periode Juli tersebut berbagai jenis, mulai dari mobil hingga laptop.
Rinciannya, 4 mobil, 13 motor, 16 HP, dan 1 laptop. “Jadi, total barang bukti yang kami kembalikan saat ini sebanyak 35 barang,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Minggu (11/8).
Tercatat, dari tahun 2023 hingga Agustus 2024, Polresta Mataram telah mengembalikan barang bukti hasil curian ke pemiliknya 12 kali. “Dengan jumlah barang yang dikembalikan sebanyak 665,” sebutnya.
Pengembalian barang bukti yang dilajukan, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan ke masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian. “Kegiatan ini (pengembalian barang bukti) hasil kegiatan represif atau penegakan hukum yang dilakukan Polresta Mataram,” ujarnya.
Di samping mengembalikan barang curian ke pemilik, juga dilakukan pemusnahan sabu salah satu hasil tangkapan operasi antik Juli lalu, dengan berat bersih 999,74 gram. Dari berat itu, talah disisihkan untuk uji laboratorium dan uji di persidangan dengan berat masing-masing 0,30 gram. “Jadi, sabu yang kami musnahkan itu seberat 962,4 gram,” ucap dia.
Pemusnahan dilakukan dengan diblender. Sebelum sabu diblender, terlebih dahulu dituangkan air yang dicampur dengan deterjen. Setelah diblender, kemudian sabu yang sudah tercampur itu dibuang ke got. “Sabu yang dimusnahkan ini diperkirakan harganya Rp 1,3 miliar,” katanya.
Sabu dengan berat hampir 1 kilogram tersebut diamankan dari tangan seorang warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial ES alias Edo. Ia ditangkap di rumah mertuanya yang berada di Selagalas, Kota Mataram. Sedangkan sabu tersebut diamankan petugas tidak jauh dari lokasi penangkapan Edo.
Edo mengambil sabu tersebut dari seorang yang tidak dikenal di depan Bandara Internasional Lombok. Transaksi yang dilakukan itu dengan menyebut kode “Gagak Hitam”. Yang menyuruh Edo mengambil sabu itu ialah seseorang yang diduga berada di dalam lapas. “Kalau untuk itu, masih kami dalami,” sebut Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. (sid)