330 Pendaftar PPK di Lotim Ikut Tes Wawancara

WAWANCARA : Salah satu peserta PPK saat tes wawancara kemarin. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 21 kecamatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur telah masuk tahapan tes wawancara dan diikuti 330 peserta yang sebelumnya telah lulus seleksi tes CAT.

Wawancara ini berlangsung selama tiga hari. Dimulai dari tanggal 11 Desember dan berakhir 13 Desember bertempat di kantor KPUD Lombok Timur. Dalam sehari tes wawancara ini dibagi dalam beberapa sesi. Setelah tahapan ini selesai, KPUD akan menetapkan dan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus menjadi PPK. Dimana di setiap kecamatan akan tetapkan 5 orang PPK.

Dari 330 peserta yang mengikuti tes wawancara yaitu dengan rincian Kecamatan Aikmel diikuti sebanyak 15 peserta, Kecamatan Jerowaru 16 peserta, Kecamatan Keruak 15 peserta, Kecamatan Labuhan Haji 15 peserta, Kecamatan Lenek 15 peserta, Kecamatan Masbagik 15 peserta, Kecamatan Montong Gading 15 peserta.

Baca Juga :  Alasan Penyesuaian, Gaji Guru Honor Dipotong

Selanjutnya, Kecamatan Pringgabaya 17 peserta, Kecamatan Pringgasela 17 peserta, Kecamatan Sakra Barat 16 peserta, Sakra Timur 16 peserta. Berikutnya Kecamatan Sakra 16 peserta, Kecamatan Sambelia 15 peserta, Kecamatan Selong 18 peserta, Sembalun 13 peserta. Kemudian Kecamatan Sikur 15 peserta, Kecamatan Sukamulia 15 peserta, Kecamatan Suralaga 15 peserta, Kecamatan Suela 17 peserta. Kecamatan Terara 17 peserta dan Kecamatan Wanasaba 16 peserta.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Lombok Timur, Taharuddin, mengatakan pelaksanaan tes wawancara PPK yang berlangsung selama 3 hari mengacu pada keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022. Yaitu dimulai dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2022.” Untuk tes wawancara hari pertama diikuti oleh 124 peserta dari 8 kecamatan,” terang Taharuddin.

Baca Juga :  Kondisi Inaya dan Anaya Semakin Membaik

Dari 330 peserta di 21 kecamatan ada beberapa kecamatan peserta seleksi tes wawancaranya lebih dari 15 orang. Hal tersebut

disebabkan karena nilai yang mereka peroleh sampai urutan ke 15 sama besarnya.” Ketentuan ini memang diperbolehkan sesuai dengan Juknis perekrutan badan adhoc PPK,” tutup Taharuddin.(lie)

Komentar Anda