30 Anggota DPRD KLU Periode 2024-2029 Dilantik

TANJUNG – Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) Periode 2024-2029 resmi dilantik di Medana Bay Marina Hotel, Senin (12/8).
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram Putu Gede Hariadi dengan disaksikan oleh Penjabat Gubernur NTB yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi NTB Fathurrahman.

Kemudian hadir Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto, Para Anggota Forkopimda KLU, Sekretaris Daerah KLU Anding Duwi Cahyadi, Kepala OPD Lingkup Pemda KLU, para kepala desa, para ketua partai politik, serta undangan lainnya.
Sesuai SK Gubernur NTB Nomor: 171.2-526 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD KLU Periode 2024-2029, sebanyak 30 Anggota DPRD KLU yang dilantik berasal dari lima daerah pemilihan (dapil).

Dapil I (Tanjung): Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto (Demokrat), Sutranto (PKB), Muhammad Rifqi (PPP).
Dapil II (Gangga): Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB), Tusen Lashima (PDIP).

Dapil III (Kayangan): Iwandi (PPP), H. M. Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M. Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), H. M. Yusuf (PKS).
Dapil IV (Bayan): Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), Kamah Yudiarto (NasDem).
Dapil V (Pemenang): Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M. Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), H. M. Taufik (Perindo).

Setelah pelantikan, ditunjuk pimpinan sementara DPRD. Yang ditunjuk yakni Agus Jasmani dari Fraksi PKB sebagai Ketua Sementara DPRD dan Artadi dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD.
Ketua Sementara DPRD KLU Agus Jasmani menyampaikan bahwa dirinya bersyukur proses pelantikan berjalan lancar. Ia berterima kasih kepada Sekretariat DPRD KLU dan para pihak terkait yang telah mempersiapkan acara ini dengan baik.

Setelah dilantik, Agus mengaku sudah ditunggu dengan berbagai tugas. Mulai yang ringan, sedang hingga berat. Tetapi dengan semangat baru dari anggota DPRD yang baru, kemudian ditambah pengalaman dari anggota DPRD senior maka ia optimistis tugas-tugas bisa dijalankan dengan baik. “Saya juga optimis lembaga DPRD akan semakin baik ke depan,” ucapnya.
Agus menegaskan bahwa prestasi yang telah dicapai oleh DPRD periode tahun 2019-2024 akan dilanjutkan. Salah satunya sinergi yang terjalin baik Antara DPRD KLU dengan Pemda KLU. “Sinergi ini harus demi kemajuan KLU ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerkosaan Modus Memaling Terjadi di Tanjung

Sementara itu Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati KLU Danny Karter Febrianto menyampaikan bahwa anggota DPRD terpilih ini telah menyampaikan sumpah jabatan yang mengandung pertanggungjawaban kepada Tuhan. Sumpah yang diikrarkan berjanji dengan nama Tuhan untuk bertugas dengan jujur, adil, dan amanah. Selain bertanggung jawab kepada masyarakat dan hukum. “Anggota DPRD KLU juga memilik tanggung jawab moral dan spiritual, mengingat setiap keputusan disaksikan oleh Tuhan,” katanya.

Di era otonomi daerah sekarang lanjut Hassanudin, pemda memiliki wewenang dan hak yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Maka dengan adanya kewenangan tersebut dapat mempercepat terwujudnya kemandirian daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat KLU.

“Pemda dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Kebijakan yang dirumuskan harus mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut kata Danny bahwa antara DPRD dan kepala daerah tidak memiliki kesenjangan, melainkan keduanya bekerja sama secara sejajar untuk kepentingan rakyat, hubungan yang harmonis sangat diperlukan untuk membangun kebijakan yang efektif dan berdaya guna.

Sebagai Anggota DPRD KLU yang baru terpilih, maupun yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan fungsi legislasi dengan sebaik-baiknya, yang meliputi tiga hal utama.

Pertama, fungsi legislasi. DPRD memiliki peran penting dalam merumuskan dan mengesahkan peraturan daerah, yang akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan daerah yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, akan menjadi pilar utama dalam menciptakan tatanan yang adil dan sejahtera.

Baca Juga :  Ilyas Husein Mantapkan Diri Maju Pilkada

Kedua, fungsi anggaran. Sebagai wakil rakyat, DPRD bertanggung jawab dalam menyusun, membahas, dan mengesahkan APBD yang mencerminkan prioritas pembangunan daerah. APBD harus dirancang secara cermat dan transparan, agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Ketiga, fungsi pengawasan. DPRD memiliki peran memastikan pengawasan bahwa, pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah, berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. “Fungsi pengawasan ini sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, para legislator harus selalu mendengarkan aspirasi rakyat dan memperjuangkannya, dalam setiap kebijakan yang dibuat. Kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga sangatlah penting. Di mana antara kedua belah pihak harus saling mendukung guna mencapai tujuan bersama. “Keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif ini harus dijaga agar tercipta mekanisme checks and balance yang efektif. Demikian halnya untuk melahirkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pembangunan,” pesannya.

DPRD dan pemda juga harus saling membuka ruang dialog dan komunikasi yang konstruktif, agar tercapai regulasi yang berkualitas bagi pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan KLU bangkit menuju kabupaten yang inovatif, sejahtera dan religius, sebagaimana visi-misi yang ingin dituju.

Ke depan, DPRD bersama pemda tentu masih mempunyai tugas besar, yaitu bagaimana menjadikan KLU yang lebih baik lagi. Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, lapangan kerja yang layak, menanggulangi kemiskinan, serta memastikan keamanan dan ketertiban di setiap lingkungan.

“Dengan menciptakan demikian, masyarakat KLU akan memiliki rasa cinta dan bangga terhadap daerahnya, sehingga menumbuhkan kebersamaan dan solidaritas yang kuat antar-warga masyarakat,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda