3 Kali Dibui, Muksin Tak Jera

3 Kali Dibui
TAK KAPOK: Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat interogasi Muksin yang tak kunjung tobat dari aksi kejahatannya.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Berulangkali sudah Muksin melakukan kejahatan. Akibat ulahnya, berulangkali pula ia masuk penjara, namun tak kunjung jera.

Pemuda Dusun Ranjok Utara Desa Dopang Kecamatan Gunung Sari Kabupate Lombok Barat ini kini kembali beurusan dengan polisi usai terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di salah satu kos-kosan di Jalan Kecubung I Gang Matahari Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang pada 28 September lalu. Korbannya kala itu adalah seorang mahasiswa bernama Sofyan.

“Saat menjalankan aksinya, pelaku seorang diri datang ke TKP kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di TKP. Sepeda motor itu dalam keadaan kunci kontak masih nyantol. Saat kejadian korban sedang beristirahat di dalam kamar kosnya,” terangnya, Senin (7/10).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Dari itu, ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. 

Saat itu polisi kesulitan mengungkap pelaku. Namun beruntung  ada informasi yang diterima polisi  bahwa ada orang yang hendak menggadaikan sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan di Cakranegara.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim kemarin langsung menuju ke lokasi yang  berada di Gang  Rambutan Cakranegara,” lanjutnya.

Begitu  dilakukan pengecekan ternyata kendaraan yang dibawa pelaku sesuai dengan milik korban Sofyan yang telah diilaporkan hilang di kosnya. Atas hal itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan.

Usai menjalani pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pelaku sudah 6 kali melakukan tindak pidana curat, curas, dan curanmor. 1 kali di Ampenan, 3 kali  di Mataram, dan 2 kali di Cakranegara,” bebernya.

Selain itu, pelaku juga pernah menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Yang bersangkutan sudah 3 kali masuk penjara yaitu pada tahun 2010, 2013 dan 2017.

Dalam menjalankan setiap aksinya, pelaku biasanya melakukan observasi kegiatan di wilayah TKP, selanjutnya menentukan target. Begitu ada kesempatan langsung dieksekusi. Hasil barang curiannya kemudian langsung dialihkan ke pihak lain atau pihak penadah.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan-jaringannya. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di sel tahanan Polres Mataram guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari perbuatan melawan hukum 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Muksin yang ditanya terkait motif pencurian yang dilakukannya cenderung memilih bungkam. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. (der)

Komentar Anda