29 Pejabat Pemkab Lotim belum Selesaikan LHKPN

Salmun Rahman (Abdurrasyid Efendi)

SELONG – Sampai awal Maret ini, masih ada 29 pejabat Lotim yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 342 orang wajib lapor. Sampai saat ini jumlah pejabat yang melapor sebanyak 91,5 persen.

Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan, pejabat yang belum melapor ada yang karena pensiun, pindah tugas ke OPD lain dan sebagian juga dalam proses pelaporan tapi belum selesai.”Yang belum selesai ini biasanya lama di laporan rincian harta kekayaan,” ujar Salmun kepada wartawan.

Baca Juga :  Dikunjungi Sukiman, Rumah Inaq Ramin Langsung Dibongkar

Dikatakan, sebagian besar pejabat yang belum melapor ialah pejabat yang menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) atau eselon III. Oleh karenaya, pihaknya menginstruksikan kepada semua kepala OPD untuk menginformasikan kepada bawahan untuk segela menyelesaikan LHKPN.

Batas waktunya sampai tanggal 31 Maret. Pejabat yang belum diingatkan untuk segera. “ Jika mereka melapor mendekati hari akhir nanti mereka akan kesulitan, karena biasanya pada akhir-akhir maret itu banyak ASN bahkan se-Indonesia ini yang akan melapor waktu itu. Sehingga nanti data mereka sulit masuk,” sebutnya.

Baca Juga :  Meresahkan, Preman Parkir di Lotim Ditangkap

Adapun jika nanti ada pejabat ini yang tidak melaporkan harta kekayaan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka  lanjutnya, akan dilakukan pemanggilan. Tidak hanya itu, sanksi pun akan diberikan. Seperti penurunan pangkat, karena hal itu sudah melanggar disiplin pegawai. “ Akan diberikan sanksi hukuman berat, berupa penurunan pangkat. Karena ini melanggar disiplin pegawai negeri,” bebernya.

LHKPN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga, ia berharap bagi pejabat yang belum melapor agar segera melapor.(cr-sid).

Komentar Anda