27 Desa Di KLU Ajukan Pemekaran

Hermanto (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memekarkan 10 desa pada 2020, memicu ketertarikan sejumlah desa untuk kembali mengajukan pemekaran. Apalagi saat ini, pemerintah sudah mencabut kebijakan moratorium pemekaran wilayah.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU Hermanto mengatakan, desa yang mengusulkan pemekaran ini tersebar di lima kecamatan yang ada. “Tanjung 5 desa,  Gangga 6 desa,  Kayangan 7 desa,  Bayan 5 desa  dan Pemenang 4 desa,” ujarnya, Kamis (7/4).

Di antara desa yang mengajukan pemekaran itu, antara lain Senaru, Bayan, Gumantar, Kayangan, Santong, Sesait, Bentek, Sambik Bangkol, Tanjung, Tegal Maja, Sokong, Genggelang, Rempek, Malaka, dan Selengen.

Terkait apakah 27 desa yang mengusulkan pemekaran itu telah memenuhi syarat atau tidak, Hermanto belum bisa memastikan. Perlu kajian administrasi dan faktual di lapangan.

Baca Juga :  Lobar Target Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Lagi

Yang jelas kata mantan Kepala Badan Pendapatan ini, ada sejumlah syarat bagi calon desa yang dimekarkan, yaitu data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan, memiliki data batas wilayah dan luas wilayah. Di samping itu memiliki potensi sumber daya alam sebagai PADes yang meliputi pertanian, industri, wisata alam dan wisata buatan dan memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat desa.

Kemudian ada proses yang harus dilewati di antaranya musyawarah desa yang diinisiasi oleh BPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Musyawarah desa harus dibuatkan berita acara yang dilengkapi dengan notulen. Kemudian dalam musyawarah desa harus dibentuk tim pemekaran desa yang di-SK-kan oleh kepala desa induk.

Baca Juga :  Gaji Ke-13 PNS Lombok Utara Cair Pekan Depan

Selain itu, BPD dan tim pemekaran desa melaporkan ke Bupati melalui camat setempat dengan mengajukan proposal pemekaran desa. “Layak atau tidaknya nanti, tim independen yang menentukan,” jelasnya.

Seperti diketahui pada 2020 lalu, ada 10 desa yang berhasil dimekarkan. Prosesnya cukup panjang, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pengesahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan bertambahnya 10 desa, maka jumlah desa di KLU menjadi 43 desa dengan 5 kecamatan. Adapun 10 desa pemekaran itu sudah melaksanakan Pilkades pada 2021, dan kini sudah memiliki kades definitif. (der)

Komentar Anda