25 Pelamar Rebutan Empat Kursi JPT

Irwan Jaya (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Pemprov NTB akan memverifikasi berkas pelamar yang mendaftar sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Irwan Jaya menyebutkan, ada 25 pelamar yang merebutkan empat posisi JPT NTB 2022 setelah perpanjangan masa pendaftaran. Dari 25 orang pelamar tersebut, jumlah pelamar setiap jabatan, yakni untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB sebanyak 7 orang, jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB sebanyak 5 orang, jabatan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTB sebanyak 9 orang dan jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Provinsi NTB sebanyak 4 orang. “Empat orang (pelamar) dari kabupaten/kota. Satu orang mendaftar jabatan Kepala Biro Hukum dari Dompu, dua orang mendaftar jabatan Kepala Biro Umum dari Lombok Barat dan Sumbawa Barat serta satu orang mendaftar jabatan Kepala Biro PBJ dari Kota Mataram. Sisanya pejabat dari lingkup Pemprov NTB,” ungkap Irwan kepada Radar Lombok, Senin (19/9).

Baca Juga :  YPK Ingatkan Disdag NTB Minyak Goreng Mulai Langka

Dengan telah berakhir masa perpanjangan waktu pendaftaran, sambung Irwan, pansel akan memverifikasi berkas semua pelamar sebelum dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Besok (hari ini, red) kita akan melakukan verifikasi administrasi selama satu hari dan langsung kita umumkan hasilnya,” pungkasnya.

Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir sebelumnya menyampaikan, perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan dalam proses pengisian empat JPT pertama di lingkup Pemprov NTB. Karena pelamar yang mendaftar pada awal dibuka pendaftaran dari 7-12 September 2022 belum memenuhi syarat minimal. Yakni, setiap jabatan minimal ada empat orang pelamar.

Baca Juga :  Ribuan GTT NTB Belum Terima Gaji 4 Bulan, Aidy Furqon: Masih Sinkronisasi Data

Sementara pada akhir masa pendaftaran dan dilakukan verifikasi berkas pada 13 September 2022 lalu. Dari 23 orang pelamar, sebanyak 20  orang pelamar yang menyerahkan berkas. Namun dari 20 orang pelamar itu hanya 13 orang yang menenuhi syarat, sementara 10 orang tidak memenuhi syarat. “Makanya kita perpanjang, karena dari 23 orang yang mendaftar secara online ada yang tidak memasuki berkas, dan ada yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda