MATARAM – Sebanyak 25 orang telah diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim terkait korupsi rehabilitasi dermaga Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim tahun 2022.
“Ada 20 an sampai 25 saksi (yang telah diperiksa),” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lotim Ida Bagus Swadharma, Kamis (20/2).
Saksi yang diperiksa itu mulai dari perencana, penyedia, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pelaksana proyek senilai Rp 3 miliar lebih tersebut.
“Intinya pihak-pihak yang ada di itu (proyek rehabilitasi),” katanya.
Pemeriksaan terhadap ahli juga dilakukan. Ahli yang diperiksa dalam proyek rehabilitasi itu antaranya ahli fisik, dan ahli dari pengadaan barang/jasa (PBJ). “Untuk pemeriksaan saksi ahli sudah rampung,” terangnya.
Dikatakan, pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut sudah rampung. Akan tetapi, Kejari Lotim hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
“Belum ditetapkan (tersangka), nanti lah kalau sudah semua alat buti lengkap, baru kami ekspos untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Salah satu bukti yang belum dikantongi dalam penetapan tersangka berkaitan dengan belum diterima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB.
“Masih penghitungan kerugian keuangan negara. Kami ajukan kemarin akhir tahun ke Inspektorat Provinsi. Masih berjalan auditnya. Tinggal menunggu saja,”sebutnya.
Kejari Lotim menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print -03 / N. 12.2/Fd.1/06/2024. Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum saat proses penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan berbagai dokumen berkaitan dengan pengerjaan proyek tersebut.
Pengerjaan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan nilai anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih. Berdasarkan kontrak kerja, proyek ini dikerjakan oleh CV AF.
Sejak awal kasus ini ditangani, kejaksaan setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk juga pemeriksaan terhadap 45 dokumen pengerjaan. Dari sanalah kejaksaan mencium adanya indikasi awal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. (sid)