23 ASN Terjerat Kasus, 4 Orang Dipecat

Tri Darma Sudiana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tercatat sudah memproses puluhan kasus ASN sepanjang tahun 2022.

Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana mengatakan bahwa sepanjang 2022, pihaknya sudah memproses 23 kasus ASN. Dari 23 kasus tersebut, 14 kasus di antaranya adalah kasus perceraian. “Untuk 14 kasus perceraian, 12 sudah cerai dan 2 kasus masih dalam proses,” ungkapnya, Rabu (14/12).

Selain kasus perceraian ada juga kasus kedisiplinan. Untuk tahun ini pihaknya sudah memproses 9 kasus kedisiplinan ASN. “Itu ada karena kasus tindak pidana korupsi, jam kerja, penipuan dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dikbudpora Serahkan Persoalan Chili House ke Pemdes Medana

Adapun sanksi yang diberikan sejauh ini berupa penurunan kelas jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat. “Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu ada 2 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu ada 2 dan pemberhentian sementara ada 2 orang juga dan sisanya penurunan jabatan,” ungkapnya.

Adanya sanksi yang diberikan itu adalah sebagai bentuk peringatan bagi ASN yang lain agar tidak melakukan pelanggaran. “Jadi kami tidak hanya memberikan sebatas memberikan teguran saja tetapi bisa sampai pemecatan. Kalau sudah ditegur lisan dan tulisan tetapi tidak diindahkan maka sanskinya adalah pemecatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengerjaan Jalinkra Dimulai dari Segara Katon

Kepada ASN di KLU, Darma mengingatkan agar pintar menjaga diri. Status ASN yang dimiliki harus disyukuri karena itu tidak gampang untuk didapat. “Masyarakat sejauh ini berlomba-lomba ingin menjadi ASN. Nah kita yang sudah menjadi ASN kenapa tidak disyukuri. Jadi marilah kita  bekerja secara maksimal sesuai dengan aturan,” pesannya. (der)

Komentar Anda