22 Paslon Siap Tarung

Satu Terpental, Satu Lawan Kotak Kosong

PASLON
MEMANAS: Massa pendukung pasangan balon bupati dan wabup Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) saat turun ke jalan memprotes keputusan KPU. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menetapkan 22 pasangan bakal calon menjadi calon bupati/wali kota dan wabup/wawali kota, Rabu (23/9). Penetapan ini dilakukan masing-masing KPUD di tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada. Yakni, KPUD Kota Mataram, KPUD Lombok Utara, KPUD Lombok Tengah, KPUD Sumbawa Barat, KPUD Sumbawa, KPUD Bima, dan KPUD Dompu.

KPUD tujuh kabupaten/kota itu setidaknya menetapkan 22 pasangan calon. Di antaranya empat pasangan calon untuk pilkada Kota Mataram. Antara lain pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman (Harum) yang diusung koalisi Partai Golkar, PPP, dan Nasdem. Kemudian pasangan H Lalu Makmur Said dan Badruttaman Ahda (MUDA) diusung Partai Gerindra, PKB, PKPI dan Berkarya.

Ketiga, pasangan Hj Putu Selly Andayani dan TGH Abdul Manan (Salam) yang diusung PDIP dan PKS. Keempat, pasangan Baihaqi dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (BARU) diusung koalisi Demokrat, PAN dan Hanura.

Selanjutnya dua pasangan calon untuk pilkada Lombok Utara. Yakni, pasangan petahana H Najmul Akhyar dan H Suardi (NADI) yang diusung Partai Demokrat, PPP, Golkar,
Nasdem, PAN dan PBB. Kemudian pasangan H Djohan Sjamsu dan Danny Carter Febrianto Ridawan (Joda Akbar) yang diusung Partai Gerindra, PKS, PDIP, dan PKB.

Untuk pilkada Lombok Tengah ditetapkan lima paslon. Di antaranya pasangan Ahmad Ziadi-Lalu Aswatara yang didukung koalisi Demokrat dan PPP. Kedua, paslon dari jalur perseorangan, H Lalu Saswadi dan H Dahrun (Sadar) dengan total dukungan 57.072. Ketiga, pasangan H Masrun dan Habib Ziadi (Manthab) diusung koalisi PKS, PAN, Hanura, dan Berkarya.

Keempat, pasangan H Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PDIP. Pasangan kelima adalah Hj Lale Prayatni dan H Sumum (PAS) yang diusung koalisi PKB dan PBB.

Berikutnya, pilkada Sumbawa ditetapkan lima paslon. Yakni, pasangan Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) yang diusung koalisi PKS, Nasdem dan Golkar. Kedua, pasangan Talifudin dan Sudirman (Bersinar) dari jalur independen jumlah total dukungan sebanyak 30.233. Ketiga, pasangan Nurdin Ranggabarani dan Burhanuddin Jafar Salam (Nur-Salam) diusung koalisi dua partai yakni Demokrat dan PPP. Keempat, pasangan Syafaruddin Djarot dan Mokhlis (Jarot-Mokhlis) yang diusung koalisi Gerindra, PAN, Hanura dan PKPI. Dan, pasangan kelima yaitu Husni Djibril dan Muhamad Ikhsan (Husni-Ikhsan) yang didukung koalisi PDIP, PAN dan PKB.

Sedangkan pilkada Bima, KPU setempat menetapkan tiga paslon. Yaitu, pasangan petahana Indah Damayanti Putri dan H Dahlan M Noer yang didukung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, dan PKB. Kedua, pasangan Syafruddin dan Ady Mahyudi (Syafaat) yang diusung Partai Nasdem dan PAN. Selanjutnya, paslon ketiga yaitu pasangan Irfan dan Herman Edison (IMAN) yang didukung koalisi PKS, PDIP dan Hanura.

Untuk pilkada Sumbawa Barat, KPU setempat hanya menetapkan satu paslon. Yaitu pasangan petahana HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin diusung koalisi 9 parpol yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, PKB, PPP dan PKPI. Dengan demikian, pilkada KSB dipastikan akan melawan kotak kosong.

Untuk pilkada Dompu, KPU setempat menetapkan dua paslon sebagai peserta pilkada. Yakni, pasangan Hj Eri Aryani dan H Ichtiar dengan partai koalisi pengusung PKB, PDIP, PKS, dan PBB. Kedua, pasangan Abdul Kadir Jaelani dan Syahrul Parsan yang diusung partai koalisi Partai Gerindra, Nasdem, dan Hanura.

Sedianya, KPUD tujuh kabupaten/kota di NTB akan menetapkan 23 pasangan balon yang sudah mendaftar. Namun, satu balon harus terpental karena tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni, pasangan Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) untuk pilkada Dompu. Pasangan balon ini sendiri didukung empat parpol koalisi, yakni Partai Golkar, PAN, Demokrat dan PPP.

Balon bupati Syaifurrahman Salman dinyatakan TMS lantaran statusnya sebagai mantan narapidana. Ia belum memenuhi syarat waktu bebas dari aturan yang telah ditetapkan, yaitu harus bebas lima tahun setelah masa hukuman berakhir.

Sementara dari hasil klarifikasi ke Lapas Mataram, pembebasan bersyarat Syaifurrahman Salman pada 27 Oktober 2014. Sedangkan pembebasan akhir pada tanggal 28 Maret 2016. “Kalau dihitung dari tahun 2016 yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Yang bersangkutan berakhir pada Maret 2021. Itu yang menjadi dasar KPU, sehingga pasangan SUKA belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, Rabu (23/9).

Jika pasangan balon tidak puas atau keberatan terhadap putusan KPU. Maka, pasangan balon tersebut diperkenankan mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu terhitung tiga hari dari sejak rapat pleno penetapan paslon. “Silakan jika mau menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu setempat,” tambah Suhardi.

Divisi Data Humas dan Komunikasi Bawaslu NTB, Suhardi menimpali, bagi pasnagan balon yang tidak puas dengan keputusan KPU, agar menempuh upaya hukum mengajukan gugatan sengķeta. Pasalnya, sesuai aturan pasangan balon punya hak menempuh upaya hukum. Dia memastikan Bawaslu siap menerima dan memproses aduan sengketa pilkada. ‘’Asalkan berkas aduan sengketa memenuhi syarat formil dan materil,’’ terang Suhardi.

Pasangan balon Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani (SUKA) akan melayangkan gugatan setelah dinyatakan TMS sebagai paslon di pilkada Dompu. Pasangan SUKA yang diusung empat parpol koalisi ini akan segera mengajukan perkara gugatan ke Bawaslu Dompu. ‘’Kita akan ajukan sengketa ke Bawaslu,’’ ungkap Wakil ketua DPW PAN NTB, Syaiful Islam.

Menurut Syaiful, ada kesalahan persepsi dari KPU Dompu terkait lama status bebas dari balon bupati Syaiffurahman Salman. Syaiffurahman, sudah menyandang status bebas lima tahun. Sehingga yang bersangkutan sudah memenuhi syarat terkait status bebas tersebut. Tetapi KPU menghitung dari pembahasan akhir tanggal 28 Maret 2016. Sedangkan Syaiffurahman Salman dinyatakan bebas bersyarat sejak tanggal 27 oktober 2014. ‘’Artinya, jika dihitung bebas bersyarat maka yang bersangkutan bebas sudah lima tahun,” bebernya.

Menurutnya, dengan dasar perhitungan itu sehingga pihaknya dari empat parpol koalisi bersepakat dukung dan usung paket SUKA di pilkada Dompu. KPU Dompu dinilai tidak mendasar menyatakan pasangan SUKA tidak memenuhi syarat. Sebab itu, dia memastikan pihaknya akan mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum aduan sengketa kepada Bawaslu setempat. “Kami akan mencari keadilan ke Bawaslu,” bebernya.

Sikap PPP ternyata berbeda dengan PAN menyikapi keputusan KPU Dompu ini yang menolak persyaratan pasangan SUKA. ‘’Kita mau bicarakan dulu ditingkat parpol koalisi,’’ kata Ketua DPW PPP Provinsi NTB, Hj Wartiah.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan PPP akan mencari opsi lain terkait arah dukungan di pilkada Dompu. Karena itu sangat tergantung dari hasil pembicaraan di tingkat parpol koalisi. Termasuk kemungkinan PPP dukung langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. “Kita tunggu saja dulu hasil pembicaraan parpol koalisi,” terangnya.

Begitu juga Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait hal tersebut. Ketua DPD Partai Demokrat NTB, TGH Mahally Fikry menyatakan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan aduan sengketa kepada Bawaslu terkait keputusan tersebut. Tetapi dipastikan pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu di tingkat parpol koalisi. “Itu tergantung nanti kesepakatan dengan parpol koalisi,” timpal Mahally. (yan)

Komentar Anda