SELONG – Polres Lombok Timur merilis pengungkapan kasus Narkoba selama empat bulan terakhir, Sabtu (16/7). Selama waktu tersebut aparat berhasil menangkap 22 pelaku berdasarkan Sembilan laporan yang diteruma. Termasuk hasil pengembangan sejumlah pelaku yang ditangkap sebelumnya. Polisi mengamankan barang bukti terutama Sabu.” Jumlah pelaku yang ditangkap ini merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan terkait kasus penyalahgunaan Narkotika,” kata Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra kemarin.
Semua yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 144 sub pasal 112 pasal 127 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu yang diketahui menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai. Barang bukti yang ada diantaranya sabu seberat 71,25 gram, kendaraan dan berbagai jenis, alat yang dipakai menjual dan mengkonsumsi barang haram tersebut.” Dari 22 pelaku tersebut 11 orang pelaku dari lima kasus penanganan kasus masih dalam proses sidik. Sedangkan 11 pelaku lainnya dari 4 proses penanganan hukumnya dengan cara restorative justice,” tutupnya. (lie)