2022, Bandara Naikkan Tarif Parkir Kendaraan Setiap Jam

NAIK TARIF: Tarif parkir Bandara Lombok dinaikkan memasuki awal tahun 2022 untuk penyesuaian fasilitas tambahan. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYABagi masyarakat yang membawa kendaraan ke Bandara Lombok tampaknya harus mempersiapkan dana tambahan untuk parkir. Pasalnya terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, otoritas bandara melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Nugroho Jati menyatakan, penyesuaian tarif kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa. “Tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan,” ungkap Nugroho Jati, Rabu  (28/12).

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di bandara antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor. Sementara bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. “Selain itu, kami juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya. Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,”  tegasnya.

Baca Juga :  Biaya Rapid Antigen dan PCR Dikeluhkan Penonton WSBK

Disampaikan juga, bandara bersama PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan. Di antaranya penggunaan manless system dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir. “Kita juga melakukan penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas dan sistem parkir diakses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya,” tambahnya.

Kabid Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Alfian Muntaha mengaku, penyesuaian tarif parkir di bandara memang telah melalui rekomendasi Pemkab Lombok Tengah, serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan laporan akhir survey kesediaan membayar penyesuaian tarif parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram. “Pemda sudah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I, dan hal ini kami anggap wajar untuk dilakukan. Karena bandara sudah sejak 2013 tidak melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat,” terangnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB, Moh. Soleh. Pihaknya mengaku bahwa penyesuaian tarif di Bandara Lombok ini bisa dibilang terlambat jika dibandingkan dengan bandara lain yang melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. “Bahkan tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif. Terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Lepas Kontingen Pramuka di HTN

Untuk diketahui bahwa tarif parkir di Bandara Lombok untuk roda dua yakni tarif lama Rp 3.000 per sekali masuk menjadi Rp 3.000 per satu jam pertama dan Rp 1.000  untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, dan Rp 28.000 untuk di atas 12 jam atau sampai 24 jam. Sementara untuk roda empat tarif lama Rp 5.000 per satu jam pertama menjadi Rp 7.500 satu jam per tama, Rp 2.500 untuk setiap jam berikutnya sampai jam ke-12, Rp 60.000 dan untuk di atas 12 jam sampai 24 jam (menginap, red).

Sementara untuk roda enam tarif lama Rp 10.000 per satu jam pertama menjadi Rp 12.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai  jam ke-12, Rp 80.000 untuk di atas 12 jam s/d 24 jam atau menginap. (met)

Komentar Anda