2022, ASN Hanya Dapat TPP Sepuluh Bulan

TUNJANGAN: Tahun 2022 mendatang, para ASN di Kota Mataram hanya mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 10 bulan saja. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tahun 2022 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram, hanya akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai  (TPP)  selama sepuluh bulan saja. Kebijakan ini ditempuh, karena Kota Mataram mengalami keterbatasan anggaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi mengatakan, untuk pemberian TPP memang disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Sudah masuk dalam pembahasan RAPBD tahun 2022. TPP ASN dihitung 10 bulan, karena keterbatasan anggaran. Kan (sudah) ada  gaji mereka,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis (25/11).

Diakui, selama ini TPP menjadi salah satu pelecut semangat kerja kalangan ASN. Namun untuk bisa menjadi 12 bulan, tentu harus ada kebijakan khusus yang dikeluarkan Wali Kota Mataram. “Nanti kita tunggu kebijakan kepala daerah. Karena ini dihitung sesuai dengan kebutuhan tahun 2022 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Punya Suami Dua, Oknum PNS Dipolisikan

Sementara pembahasan sudah berjalan, mulai dari mekanisme pemandangan resmi Fraksi DPRD sampai pembahasan TAPD. Nominal TPP yang diproleh pegawai pun berbeda-beda, tergantung kelas jabatan masing-masing yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Perwal tersebut, ditentukan CPNS menerima TPP sebesar 80 persen dari basic TPP yang diberikan berdasarkan kelas dan nilai jabatan. Sedangkan CPNS dan PNS yang diperbantukan pada Pemda menerima TPP 50 persen dari basic TPP.

Untuk CPNS dan PNS guru yang tidak menerima tunjangan profesi menerima TPP 50 persen dari basic TPP yang diberikan berdasarkan kelas dan nilai jabatan pada Dinas Pendidikan. Sedangkan CPNS dan PNS RSUD dan Puskesmas yang menerima remunerasi, kapitasi, jasa pelayanan atau sebutan lainnya dengan nilai lebih kecil dari TPP PNS yang ditetapkan akan diberikan selisih kekurangannya.

Baca Juga :  Honorer Pemkot Tewas di Home Stay

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram HM Zaini mengatakan, keberadaan TPP ASN adalah salah satu cara membantu ASN. Hal ini juga untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Mataram. “Kalau TPP tetap utuh, tentu semangat kerja kalangan ASN akan berbeda. Harus dilihat kondisi selama ini. Ditengah pandemi kalangan ASN hanya berharap pada TPP sebagai penghasilan tambahan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan TPP ini harus diperhatikan untuk bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mendatang. “Jangan sampai dengan pengurangan TPP ini justru membuat semangat kerja ASN kendor,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda